Konflik Warga Jurangjero dan PT KRI Berakhir Damai, 23 Warga Bebas dari Jeratan Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Des 2024 16:31 0 382 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Setelah hampir sebulan berkonflik, permasalahan antara warga Desa Jurangjero dan PT KRI akhirnya menemui titik terang.

Polres Rembang resmi mencabut status tersangka 23 warga Jurangjero yang sebelumnya terlibat dalam aksi protes terhadap aktivitas pabrik yang dinilai mencemari lingkungan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Mondes.co.id pada Kamis (12/12/2024), pencabutan status tersangka ini merupakan hasil dari proses restorative justice tahap pertama yang berlangsung selama sehari, baru-baru ini.

Setelah melihat kondisi di lapangan dan keinginan kedua belah pihak untuk berdamai, pihak kepolisian memutuskan untuk menempuh jalur restorative justice.

Melalui mediasi intensif, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kami mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Proses restorative justice ini merupakan bentuk penyelesaian perkara yang lebih humanis dan efektif,” ujar Kapolres Rembang.

Diberitakan sebelumnya, konflik bermula pada Rabu (13/11/2024) malam, ketika sekelompok warga Jurangjero mendatangi lokasi PT KRI untuk menyampaikan protes terkait polusi udara akibat asap pabrik.

Aksi protes ini kemudian berujung bentrok yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

Tak terima warganya menjadi korban, ratusan warga Jurangjero kembali mendatangi lokasi tambang PT KRI pada malam yang sama.

Bentrokan kedua ini pun tak terhindarkan dan menyebabkan beberapa warga negara asing dari pihak perusahaan turut menjadi korban.

Atas kejadian tersebut, Polres Rembang menetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk 23 warga Jurangjero dan seorang warga negara asing.

BACA JUGA :  Bocah Tenggelam di Embung Kembali Terjadi, Kapolsek Pancur Imbau Perketat Pengawasan Anak

Terlepas dari berakhirnya konflik ini, mencuat permasalahan lingkungan yang cukup serius.

PT KRI diketahui belum mengantongi izin operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan telah berkali-kali mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Meski demikian, perusahaan tetap beroperasi dengan alasan uji coba mesin.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan akan pentingnya penegakan hukum lingkungan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya dialog dan komunikasi dalam menyelesaikan konflik sosial.

Dengan berakhirnya konflik ini, diharapkan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan secara harmonis.

Warga Jurangjero berharap agar kualitas udara di lingkungan mereka dapat membaik, sementara PT KRI diharapkan dapat beroperasi dengan lebih bertanggung jawab dan memperhatikan aspek lingkungan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini