PATI – Mondes.co.id | Warsiti, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menginginkan peredaran Minuman Keras (Miras) tidak semakin beredar luas di Bumi Mina Tani.
Pasalnya, menurut anggota Komisi A tersebut Pati sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Yang mana, Perda itu sudah mengikat dan ketentuan-ketentuan serta regulasi harus dijalankan sebagai mana mestinya.
“Untuk Kabupaten Pati kan sudah ada Perda nomor 1 tahun 2023, kami berharap tidak ada peredaean miras di kota ini,” ujar Warsiti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat 14 Juli 2023.
Kendati demikian, yang namanya Perda masyarakat juga harus saling mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan semakin maraknya peredaran miras.
Lebih dari itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang juga harus semakin rutin menggelar atau menertibkan warung-warung yang disinyalir menjajakan minuman keras.
“Akan tetapi untuk wilayah Pati kan rentan sekali, peredarannya sangat tidak bisa kita kendalikan. Nah ini yang menjadi kerja keras paling tidak dinas-dinas terkait,” jelasnya.
Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berpesan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian harus sering terjun ke lapangan untuk mengawasi peredaran miras. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar