REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana negara yang mencapai angka fantastis yang mencapai hingga Rp200 miliar dalam kasus kolapsnya BMT BUS Lasem.
Dana tersebut bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi, seharusnya digunakan untuk penyertaan modal dan pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, diduga kuat dana tersebut justru digunakan untuk menutupi kerugian BMT BUS Lasem yang tengah mengalami kesulitan keuangan.
Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana LPDB ini terjadi dalam rentang waktu 2019-2022.
Saat ini, status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Namun, Kejari Rembang masih menghadapi kendala dalam mengungkap kasus ini.
Pengurus utama BMT BUS Lasem, yang diduga mengetahui seluk-beluk penyalahgunaan dana, sulit ditemukan dan dimintai keterangan.
“Kami kesulitan meminta data. Pengurus di luar kota. Kami minta pengurus datang ke Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Sudah kami panggil, kami cek di rumahnya di Lasem tidak ada,” jelas Wayan.
Berdasarkan data yang diperoleh Kejari, modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan memanfaatkan dana LPDB untuk menutupi kolapsnya keuangan BMT BUS Lasem. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal usaha masyarakat, justru digunakan untuk “menambal” kerugian BMT.
“Itu kan uang negara untuk masyarakat melalui sistem modal pedagang yang membutuhkan. BMT kan lagi kolaps, dana tersebut digunakan untuk menutup kolapsnya,” ungkap Wayan.
Wayan menambahkan, BMT BUS Lasem sebenarnya tidak layak menerima pendanaan dari LPDB, karena dana tersebut seharusnya diberikan kepada koperasi yang sehat.
“Berdasarkan dokumen yang ada, BMT BUS ini lagi bangkrut, sedang kolaps. Harusnya yang diberikan dana LPDB adalah koperasi yang sehat. Seharusnya BMT BUS Lasem tidak menerima dana itu,” tegasnya.
Terkait dengan kerugian negara, Kejari Rembang sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng untuk melakukan perhitungan.
“Setelah proses nanti kami sampaikan,” ujar Wayan.
Kejari Rembang telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk dari pihak BMT BUS Lasem, LPDB, dan masyarakat.
“Masuknya dugaan tipikor, ada uang negara yang dirugikan, penyalahgunaan uang negara,” tandas Wayan.
Masyarakat Rembang berharap kasus ini segera diusut tuntas dan para pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan dana negara sebesar ini telah mencoreng citra koperasi dan merugikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
3 minggu lalu
Imajinasinya terlalu tinggi dan jadilah mereka manusia rakus.. Menyelewengkan dana yg jelas2 peruntukannya untuk menutupi kesalahannya. Dan sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.