PATI – Mondes.co.id | Di tengah tantangan sosial yang kian kompleks, satu hal tetap jadi perhatian utama yakni melindungi anak-anak dari perkawinan usia dini.
Di Kabupaten Pati, upaya itu tidak hanya jadi wacana, tetapi menjadi gerakan bersama.
Melalui kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak, berbagai unsur masyarakat turun tangan langsung, mulai dari Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) kecamatan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Negeri (PN), hingga Forum Anak.
Semuanya bersatu dalam semangat yang sama, yaitu membangun lingkungan yang aman, mendukung, dan penuh harapan bagi generasi muda.
Menurut Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Anggia Widiari, hingga Mei 2025 terdapat 72 kasus perkawinan anak.
Sedangkan, pada tahun 2024 lalu, selama setahun pihaknya mencatat 326 kasus perkawinan anak di Bumi Mina Tani.
“Perkawinan anak di Pati pada tahun lalu mencapai 326 kasus Desember 2024. Sedangkan, saat ini hingga Mei 2025 mencapai 72 kasus,” ucapnya ketika ditanya Mondes.co.id, Sabtu, 14 Juni 2025.
Anggia menyebut bahwa Kabupaten Pati masuk 10 besar kabupaten dengan tingkat perkawinan anak tertinggi se-Provinsi Jawa Tengah.
Ia menyebut bahwa Kabupaten Pati menempati posisi 7.
“Angka perkawinan anak Kabupaten Pati nomor 7 se-Jateng,” terangnya.
Ia menjabarkan bahwa sebelumnya terjadi penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Pati dari tahun 2023 dengan 2024.
“Tahun 2023 perkawinan anak di Pati mencapai 461 kasus. Pada 2024 perkawinan anak di Pati mencapai 326 kasus, sehingga terjadi penurunan 135 kasus,” paparnya dengan jelas.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) PPPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartini, perlu kolaborasi kuat mencegah perkawinan anak secara menyeluruh.
“Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan anak serta membangun kolaborasi yang kuat antara Tim SAPA, Disdikbud, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri dan para remaja sendiri. Dinsos P3AKB Kabupaten Pati mendorong agar upaya pencegahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi, dialog lintas generasi, hingga aksi nyata di tingkat desa,” terangnya.
Dalam merespons ini, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia menyampaikan jika pergaulan antar remaja perlu hati-hati.
Ia menegaskan, menjadi remaja bukan berarti bebas tanpa arah.
“Pergaulan di kalangan remaja itu penting. Kita semua butuh teman, sahabat, dan koneksi sosial, tetapi perlu diingat, semua itu ada batasnya. Justru di usia inilah kita belajar menjaga diri, menghormati orang lain, dan membangun persahabatan yang sehat,” ujarnya.
Pesan itu menjadi pengingat bahwa menjadi remaja yang bertanggung jawab bukan berarti harus menutup diri, tapi tahu kapan harus berkata “cukup” dan berani berkata “tidak”.
Dinsos P3AKB Kabupaten Pati berharap bahwa kegiatan ini bukan akhir, tapi awal dari gerakan yang lebih luas.
Upaya ini akan terus disinergikan dengan program perlindungan anak lainnya termasuk edukasi reproduksi sehat, penguatan ekonomi keluarga, dan pelibatan tokoh agama dalam perubahan norma sosial.
“Setiap anak berhak bermimpi. Dan tugas kita adalah memastikan mimpi itu tidak terputus oleh perkawinan anak,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar