dirgahayu ri 80

Ketua BK DPRD Kudus Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Perjudian

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 10:05 0 78 Redaksi

KUDUS – Mondes.co.id | Kasus perjudian yang turut menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kini berbuntut panjang.

Masyarakat meminta adanya tindak tegas atas kasus yang menggemparkan Kota Kretek ini.

Menanggapi hal ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana perjudian yang menjerat salah satu anggota berinisial S.

Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menyatakan pihaknya tetap memantau perkembangan proses hukum yang tengah berjalan, sembari menyiapkan langkah jika ditemukan pelanggaran kode etik.

“Jadi ini gini, kita tunggu proses hukumnya jalan dulu. Tapi kalau dari hasilnya nanti sudah jelas, seperti inkrah di pengadilan, maka bisa jadi dasar bagi BK untuk memutuskan sanksi,” ujar Sayid saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp, baru-baru ini.

Sayid menyebut, sekalipun Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21), BK tetap akan menunggu putusan pengadilan sebagai pijakan utama.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa aduan masyarakat terkait pelanggaran etika, tetap akan menjadi pertimbangan.

“Kalau memang ada laporan masyarakat yang lengkap, dengan identitas pelapor dan uraian dugaan pelanggaran, maka itu juga bisa menjadi dasar proses etik di BK. Tapi karena ini sudah masuk ranah hukum, kami jalankan dua-duanya secara paralel,” jelasnya.

Terkait sanksi yang bisa dijatuhkan BK, Sayid menguraikan bahwa terdapat sejumlah tingkatan sanksi yang bisa diberikan kepada anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik.

Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti pemberhentian atau penurunan status kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

BACA JUGA :  MAN 1 Pati Berbagi di Bulan Ramadan, Bantu Donasi untuk Warga Palestina

“Sanksi paling berat ya bisa sampai pemberhentian, tapi itu sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya. Jadi nanti ada tahapannya, apakah itu ringan, sedang, atau berat,” paparnya.

Sayid juga menambahkan, BK DPRD tidak hanya menunggu hasil proses hukum, tetapi juga menunggu langkah dan sikap resmi dari partai politik tempat S bernaung.

Menurutnya, tidak sedikit kasus etik serupa yang ditangani lebih dulu oleh internal partai.

“Kami juga menghargai jika nanti dari internal partai mengambil keputusan sendiri terhadap kadernya. Karena dalam banyak kasus, partai juga punya mekanisme untuk menjaga marwah lembaganya masing-masing,” ucapnya.

Saat ditanya apakah kasus S masih bisa berujung sanksi etik meski nantinya tak divonis bersalah di pengadilan, Sayid menegaskan hal tersebut sangat mungkin. Apalagi jika sorotan publik dan dampak terhadap nama baik DPRD cukup besar.

“Kalau keputusan hukum tidak sampai vonis bersalah, tapi secara etik dan moral ada pelanggaran, ya tetap bisa kena sanksi. Kita juga menilai dari sisi keaktifan dan tanggung jawab selama proses berjalan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini