Kereta Kelinci Beroperasi di Jalanan, Langsung Kena Tilang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Feb 2025 15:30 0 348 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Nekat bawa odong-odong di jalanan, kereta wisata atau kereta kelinci kena tilang polisi, Sabtu (1/2/2025).

Sesuai aturan, kereta kelinci ini memang dilarang beroperasi di jalan raya.

Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Lalu Lintas memberikan tilang dan menahan kereta kelinci yang beroperasi di jalanan.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci yang nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan.

Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci ini bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

Ipda Ahmad Riyanto menjelaskan, larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga, sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.

Apalagi, ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan, kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.

Ditambahkan, hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah berhasil menindak sebanyak dua kereta kelinci.

BACA JUGA :  Tasyakuran Sembelih Kerbau, Sudewo: Tradisi di Sini

Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara.

“Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci,” tuturnya.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, bahwa penindakan terhadap kereta kelinci ini dilakukan, karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.

Pihaknya menyatakan, dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci tersebut, tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas.

Meski pengemudi itu mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini