PATI – Mondes.co.id | Salah seorang Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pati berinisial YP disidang gara-gara perkara limbah berbahaya.
Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Aris Dwi Hartoyo, terdakwa (YP) dikenakan Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terdakwa telah melaksanakan sidang sebanyak dua kali di PN Kelas IA Pati. Pasal tersebut dikenakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, sanksi sudah ada tertulis pada pasal tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Sementara, menurut kuasa hukum YP, Dr. Agus Pramono, S.H.,M.H., kesaksian yang dilakukan pada persidangan terakhir sepihak, sehingga masih perlu ada keterangan lain dari para saksi lainnya.
“Kesaksian dari ketiganya baru sepihak, belum bisa mengacu dakwaan dari jaksa. Masih ada 10 saksi yang akan dimintai keterangan, kita masih mencari kebenaran secara faktual,” ucapnya.
Menurut terdakwa (YP), dirinya menjalani persidangan yang sudah ditetapkan.
Namun, sebagai pegawai negeri di instansi pemerintah daerah (Pemda), dirinya kecewa dengan dinas yang harusnya bertanggung jawab, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.
Menurut pengakuannya, pihak Dinkes Kabupaten Pati tidak membantu perkara sama sekali.
“Saya sedih, dalam hati saya seperti dilepas begitu saja oleh dinas, tidak dibantu,” ungkapnya penuh penyesalan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar