JEPARA – Mondes.co.id | Mengaku kenal lewat aplikasi komunitas gay, seorang pria berinisial HS (30), warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, nekat menyodomi bocah berusia 13 tahun. Diketahui bocah tersebut masih duduk di SMP.
Penangkapan pria asal Kecamatan Bangsri, didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual seksual sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan penangkapan tersangka ini.
“Iya benar. Kami tangkap hari Minggu kemarin, 7 Mei 2023,” ujarnya, Rabu 10 Mei 2023.
Dijelaskan kronologis kejadian itu, tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay.
Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban.
HS kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Keling.
Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang. Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.
Di rumah itu, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual.
Tidak ada penolakan dari korban. Dua laki-laki itu kemudian melampiaskan hasrat seksualnya.
Tersangka ternyata memanfaatkan aktivitas seksual ini untuk menekan korban.
“(Tersangka) merekam menggunakan hp,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.
Dari rekaman ini, kata dia, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Ajakan itu disertai ancaman kepada korban.
Apabila korban menolak berhubungan intim, maka rekaman video itu akan disebar.
Atas pemaksaan ini tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di kepolisian,” katanya. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar