Kejari Pati Tindaklanjuti Persoalan Bumdesma Secara Marathon

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Nov 2021 03:18 0 951 mondes

PATI-Mondes.co.id| Tidak tinggal diam, melalui intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati langsung bergerak secara maraton untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes) di 159 Desa.

Data yang dihimpun media, Sudah hampir 2 pekan Kejaksaan turun ke sejumlah desa untuk mengumpulkan data-data terhadap desa yang ikut menyalurkan anggaran dengan dalih pengelolaan dana Bumdes.

“Kita kejar secara maraton untuk mengumpulkan data, dan saat ini sudah ada sejumlah desa yang kita datangi untuk kelengkapan data,” ungkap salah satu penyidik.

Ditargetkan, Untuk kelengkapan data ini akan selesai secepatnya. Pasalnya, Dalam pengelolaan Bumdesma ada sekitar 159 Desa yang sudah menyalurkan anggaran, dengan total anggaran sekitar Rp 5 milyar, hanya saja anggaran itu diduga tidak jelas peruntukannya.

“Kita belum bisa bicara banyak, karena sementara masih Puldata (Pengumpulan Data), Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan),” katanya saat melakukan pemeriksaan di kantor Bumdesma Rabu (18/10/2021).

Sementara sejumlah Kepala Desa (Kades), mengaku sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait dengan pengeluaran anggaran Bumdesma yang bersumber dari Dana Desa (DD).”Kemarin, Kejaksaan ada yang datang, mereka menanyakan soal pengeluaran dana Bumdesma, namun kami hanya bisa jawab setahu kami saja,” ungkap sejumlah Kades.

Diketahui, Sebelumnya dari Masyarakat yang tergabung Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), melakukan audensi dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanyakan soal pertanggungjawaban dana Bumdesma yang sudah beberapa tahun ini tidak jelas peruntukannya.

BACA JUGA :  Pelaksanaan TMMD Reguler di Desa Tamansari Perketat Prokes

Audensi itu juga berlanjut ke Kejari Pati untuk mendesak agar pengelolaan dana Bumdesma yang dikelola PT MBSP segera ditindak lanjuti lantaran tidak ada keuntungan sampai saat ini.

“Mekanisme pengelolaan Bumdesma mulai dari pembentukan, regulasi keuangan dan inisiator gagasan bumdesma tampak bayangan semu, sehingga masalah ini harus ditangani secara serius oleh Kejaksaan Negeri Pati,” pungkas Soponyono.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini