Foto; Penilaian Kearsipan di Kabupaten Jepara memuaskan (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Kearsipan di Kabupaten Jepara dinilai sangat memuaskan oleh Auditor Kearsipan Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan secara berjenjang terkait keberadaan arsip yang ada di Kabupaten Jepara.
Kepala Diskarpus Jepara Edy Sujatmiko, mengatakan penilaian dilaksanakan mulai April 2025 lalu.
Formulir indikator penilaian disampaikan kepada Perangkat Daerah.
“Kemudian Perangkat Daerah menilai sendiri penyelenggaran kearsipannya masing-masing, berdasarkan indikator penilaian yang sudah disediakan,” ungkap Edy Sujatmiko, Selasa (16/12/2025).
Tahap kedua, Tim Penilai yang telah bersertifikat (Auditor Kearsipan) dari Diskarpus, uji petik datang langsung ke Perangkat Daerah untuk memverifikasi dan validasi tentang penyelenggaraan kearsipan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kaidah (NSPK) Kearsipan.
Hasil dari audit kearsipan internal ini, digabung dengan kegiatan penyelenggaran kearsipan di Diskarpus (Lembaga Kearsipan Daerah) untuk mendapatkan penilaian dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sebagai Perwakilan ANRI di Daerah).
Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) bobot nilainya 40 persen, sedangkan Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) berkontribusi nilai 60 persen.
“Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Jepara dapat peringkat 4 dengan nilai 90, 90 kategori AA (Sangat Memuaskan) dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” ungkap Edy sujatmiko.
Sekda Jepara Ary Bachtiar mengatakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pemerintah harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis digital.
“Salah satu bagian penting adalah percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis digital di bidang kearsipan, yaitu menggunakan sistem kearsipan berbasis elektronik,” kata dia.
Salah satunya dengan penerapan sistem aplikasi Srikandi untuk meningkatkan efektivitas biaya dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Srikandi ini memberi dampak ekonomi, akuntabilitas dan layanan publik, serta memberikan dampak positif terhadap lingkungan,” katanya.
Tertib tata kelola arsip berkelanjutan akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sementara hasil pengawasan kearsipan internal Kabupaten Jepara 2025 dengan nilai sangat memuaskan, yaitu Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, DPMPTSP, DPUPR, Disdikpora.
Sedangkan Diskominfo, Diskop UKM Nakertrans, Disdukcapil, Dinsospermades, BPKAD, DPAP2KB, BKD, Disperkim, Dinas Perikanan, Inspektorat, Disparbud, DKPP, dan DLH, masuk kategori memuaskan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar