Foto: Kericuhan yang dipicu atas klaim lahan eigendom di wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Muncul konflik usai ada klaim dari kalangan tertentu mengenai beberapa bagian kawasan hutan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Hal tersebut dipicu oleh pengakuan sekelompok warga tanpa disertakan dokumen sah dari negara.
Sehingga, masalah horizontal antar elemen yang timbul, berpotensi memecah belah masyarakat.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo mengatakan jika dirinya menyikapi situasi tersebut secara tegas.
Sebab, ketika tidak dilakukan penanganan serius dan tuntas, ke depannya sangat rentan terjadi masalah lanjutan.
“Kejadian ini berpotensi meluas ketika tidak segera diselesaikan dengan tuntas. Jangan sampai, permasalan menjadi pemicu perpecahan,” ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Wignyo, kronologi awal ketika ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas, meminta kelompok tani menghentikan pengelolaan pada kawasan dimaksud.
Para petani dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rimba Maju Sejahtera itu, ‘dipaksa’ menghentikan aktivitas karena sudah terbit putusan sidang mengenai status lahan kelola mereka.
Padahal, permintaan yang disampaikan tidak disertakan bukti maupun dokumen asli yang sah.
“Ormas ini mengirim surat kepada Gapoktan, meminta kegiatan dihentikan dengan alasan sudah ada putusan sidang. Namun, ketika diminta bukti, tidak bisa menunjukkan dokumen asli,” imbuhnya.
Kades Tasikmadu menambahkan, Gapoktan yang mengelola lahan itu bekerja berdasarkan SK KLHK Nomor 2 Tahun 2025.
Bahkan, lengkap pula dengan tapal batas, Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Sehingga jelas, payung kelengkapan hukumnya sebagai pemegang hak pengelola kawasan hutan.
“Warga yang mengantongi izin Perhutanan Sosial dari KLHK memiliki dasar hukum kuat. Negara melalui mekanisme yang ada secara resmi memberikan hak kelola tersebut,” tandasnya.
Izin KLHK, lanjut Wignyo, menempatkan Gapoktan sejajar dengan Perhutani dalam konteks pengelolaan.
Bukan sebagai pengelola liar apalagi ilegal.
“Izin dari KLHK melalui proses dan tahapan berjenjang, harus mematuhi segala regulasi juga. Maka, mari hormati bersama,” harap Kades Tasikmadu.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menegaskan, untuk pernyataan lahan sebagai bagian atas tanah eigendom, tidak bisa hanya lewat pernyataan lisan.
Apalagi bertumpu pada tekanan kekuatan massa maupun klaim sepihak saja.
Ada fasilitasi jalur hukum sebagai sarana pembuktian, baik dengan gugatan perdata atau PTUN.
“Persoalan sengketa apalagi tanah harus melalui pembuktian hukum yang konkret dan terverifikasi. Tidak bisa diselesaikan dengan adu opini. Bagi yang merasa memiliki hak, gunakan fasilitasi jalur hukum melalui gugatan perdata atau PTUN. Langkah itu jauh lebih terhormat,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar