HAPPY NEW YEAR

Kasus Pesta Miras Maut Jepara, Tiga Orang Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 18:22 0 129 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Polisi langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus pesta minuman keras (miras) maut yang sudah memakan enam korban jiwa.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut.

Dalam keterangan, polisi menetapkan MR alias Pongi (49) dan S alias Kancil (31) sebagai tersangka utama.

Keduanya terbukti mengoplos, serta menjual miras tersebut kepada para korban pesta miras maut Jepara.

Selain dua tersangka itu, polisi juga mencatat ESW (33) sebagai tersangka yang ikut meracik, namun turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa pesta miras maut Jepara.

Saat konferensi pers yang digelar Rabu (11/2/2026) di Mapolres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, total korban berjumlah delapan orang.

Enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan.

“Ada delapan orang dengan rincian enam orang meninggal dunia dan dua orang masih dalam perawatan,” ujarnya.

Menurut Kapolres, para pelaku mengoplos minuman keras tanpa keahlian untuk dijual dan memperoleh keuntungan.

“Modusnya adalah melakukan pengoplosan minuman keras, tanpa didasari dengan keahliannya untuk memperoleh keuntungan dan sebagai mata pencaharian,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 2 jeriken putih, 2 buah galon, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, serta bahan campuran seperti susu, madu rasa, dan minuman energi.

AKBP Hadi menjelaskan, bahan tersebut tidak berbahaya jika digunakan sesuai peruntukan.

BACA JUGA :  Rembang Semarakkan Hari Batik dan Museum Nasional dengan Ragam Aktivitas Budaya

Namun, menjadi berisiko ketika dicampur tanpa keahlian dan takaran yang tepat, terlebih jika dicampur dengan etanol berkadar tinggi.

“Para tersangka dijerat pasal dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menyampaikan Pemkab Jepara bersama Polri dan TNI telah melakukan langkah pencegahan dan penertiban peredaran minuman beralkohol secara berkala.

Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan serta operasi yustisi dan non yustisi.

Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, menyatakan pihaknya akan memperluas sosialisasi bahaya minuman beralkohol melalui berbagai kanal informasi dan kolaborasi dengan media.

“Kami akan semakin memasifkan sosialisasi terkait bahaya minuman beralkohol dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat menjelang Ramadan,” tuturnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini