KONPERS: Polresta Pati saat menggelar konferensi pers terkait sindikat penadah motor hasil kejahatan, Rabu, 6 Desember 2023 (Vind/Mondes)
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
PATI-Mondes.co.id | Dalam jumpa pers pada Rabu, 6 Desember 2023, Polresta Pati saat ini menetapkan delapan orang tersangka dari kasus penyelundupan kendaraan hasil kejahatan yang hendak dilarikan ke negara Timor Leste.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, tersangka pada awalnya hanya berjumlah empat. Setelah dilakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, kini empat pelaku lainnya juga berhasil diringkus.
Dikatakan bahwa tersangka merupakan komplotan yang baru beraksi pada pertengahan tahun 2023 ini. Mereka diketahui menjadi penadah kendaraan curian dari daerah Pati, Jepara, Demak dan sekitarnya.
Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat bermotor kemudian dikirim ke Boyolali sebelum diselundupkan ke negara Timor Leste. Dari hasil tindak kejahatan pelaku, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat berhasil diselundupkan ke Timor Leste yang dikirim melalui kontainer.
“Jaringan ini terdiri dari banyak jaringan. 2 orang ditangkap di Pati, kemudian ada di Boyolali. Dari keterangan dan bukti, sudah dijalankan sejak pertengahan 2023. Untuk yang sudah diloloskan masih kita dalami, sekira 20-50 kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Kamis 30 November lalu, Polresta Pati berharap mengamankan sebanyak 42 motor, 7 kendaraan roda 4, dan 1 unit truk untuk dijadikan barang bukti. Diketahui, lokasi penggrebekan di sebuah rumah dan gudang yang berbeda di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong.
Kendaraan ini kemudian dijual dengan harga yang relatif murah tergantung daripada motif kendaraan.
Lanjut Onkoseno, diperkirakan komplotan ini tersebar di Jawa Tengah dan diperkirakan masih ada jaringan lain yang belum diungkap.
“Dari kendaraan tersebut sudah kita amankan, dan akan kita telusuri lebih lanjut. Dari pengungkapan ini, masih adanya jaringan yang mengepul kendaraan hasil kejahatan yang akan dikirimkan ke Timor Leste. Ini sudah diungkapkan oleh polres lain di Jawa Tengah,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini, ke-8 tersangka dikenai pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu salah satu tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah menuturkan, dirinya bersama komplotan telah berhasil mengirim 20-an Kendari ke Boyolali.
“20-an motor ke Boyolali. Harganya beda-beda ada yang 11 ada yang 13, lewatnya online. Itu dari Pati Demak,” tutupnya.
Editor: redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar