TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kasus pencabulan beberapa santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Trenggalek yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya memasuki babak baru.
Hal itu diungkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, bahwa kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh oknum pengasuh di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dimaksud terus bergulir.
Hingga kini, petugas telah mengamankan dua orang yakni M yang merupakan pendiri lembaga pendidikan dan MF yang juga anak dari M sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah pada lembaga pendidikan tersebut.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan persnya mengatakan jika pihaknya telah menerima sedikitnya 12 laporan polisi dengan 6 orang korban. Mereka rata-rata usia antara 14 hingga 17 tahun dengan rentang waktu kejadian (pencabulan) dari tahun 2020 sampai 2024.
“Ada 12 laporan Polisi dengan 6 korban yang berusia rata-rata di bawah umur. Sedangkan kejadian pencabulan antara tahun 2020 hingga 2024,” ungkap Kapolres, Rabu (15/5/2024).
Dirinya menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap cerita beberapa korban. Kemudian, orang tua mencoba berkomunikasi dengan dinas sosial, untuk kemudian disarankan melaporkan ke Polres Trenggalek.
“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, termasuk di antaranya adalah saksi ahli pidana, psikologi, dan Odontologi yang menyatakan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun (anak-anak),” imbuhnya.
Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambung AKBP Gathut, dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” jelas dia.
Masih kata Kapolres ramah tersebut, di samping itu pula akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta dan Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini berkas perkara sudah dilakukan Tahap 1 dan Penyidik memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar