REMBANG – Mondes.co.id | Pihak kepolisian Resor Rembang secara resmi menetapkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sedan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penetapan tersangka terhadap individu berinisial A ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Kabar mengenai penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Alva Zakya Akbar, melalui Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim, Inspektur Polisi Dua (Iptu) Widodo.
Dikonfirmasi oleh awak media, Iptu Widodo menjelaskan bahwa terlapor sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
“Terlapor hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Iptu Widodo mengungkapkan bahwa setelah proses pemeriksaan terhadap terlapor selesai, penyidik langsung menggelar perkara pada siang hari yang sama.
“Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik akhirnya memutuskan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPKS ini,” tegasnya.
Sementara itu, Abdul Munim, selaku kuasa hukum tersangka, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya.
Kendati demikian, hingga Kamis sore, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Rembang.
Menyikapi penetapan tersangka ini, Abdul Munim menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kejelasan kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini.
“Penetapan tersangka ini tidak serta merta menjadikan klien kami dipastikan bersalah secara hukum. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Abdul Munim.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan, kliennya dicecar dengan 24 pertanyaan oleh penyidik.
“Dari pertanyaan-pertanyaan itu, ada satu yang diduga ada kesalahan. Tapi, kesalahan tersebut bukan merupakan kesalahan seperti yang diberitakan dalam berbagai media sosial,” tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah A dilaporkan oleh dua orang wali santri atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua santriwati yang masih berusia 14 tahun.
Oknum pengasuh tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh yang menyasar bagian sensitif tubuh korban.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan TPKS di lingkungan pondok pesantren ini.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.
Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sembari berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan mana pun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar