Kasus Dugaan Perjudian Oknum Kader di Kudus, NasDem Jateng Ambil Sikap

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Jul 2025 16:35 0 102 Redaksi

‎KUDUS – Mondes.co.id | Kasus dugaan perjudian yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus, kini berbuntut panjang.

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum anggota tersebut juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.

Dengan adanya peristiwa ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah mengambil langkah cepat.

Dalam rapat internal yang digelar secara daring, kemarin, DPW NasDem Jateng resmi menunjuk Wakil Ketua DPW, Akhwan, sebagai juru bicara serta pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD Nasdem Kudus.

Posisinya menggantikan pihak yang bersangkutan dalam dugaan kasus ini.

‎Akhwan menjelaskan, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW NasDem Jateng, Lestari Moerdijat.

Dalam rapat disepakati beberapa langkah strategis, termasuk mencopot jabatan ketua partai dari kader yang terlibat kasus hukum.

‎“Partai menyatakan keprihatinan yang mendalam, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

‎Ia menambahkan, mekanisme pencopotan jabatan di internal NasDem bisa dilakukan melalui dua jalur.

Pertama, kader yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.

Kedua, partai mencopotnya secara resmi melalui surat keputusan.

“Dalam hal ini, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Kudus. Maka, tindakan administratif berupa pencopotan jabatan telah dilakukan,” tegasnya.

‎Sebagai tindak lanjut, Akhwan ditunjuk sebagai PLT Ketua DPD NasDem Kudus.

Pada proses pengajuan SK definitif, kini tengah diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.

‎“Kami upayakan segera mendapatkan SK definitif agar roda organisasi tetap berjalan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  DPC PKB Pati Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Terkait status kader yang terjerat kasus, dia menyebut partai belum mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berat seperti pemecatan dari keanggotaan.

“Kami masih mendalami dan mengkaji sejauh mana bobot kesalahan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap partai. Jika terbukti merugikan secara signifikan, partai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pemecatan,” katanya.

‎Namun, Akhwan juga mengingatkan bahwa partai tetap mempertimbangkan kontribusi kader selama mengabdi.

“Kami tidak bisa mengabaikan jasa-jasa beliau sejak awal berdirinya NasDem di Kudus. Sejak 2011 beliau sudah aktif, bahkan menjabat sebagai wakil ketua, sebelum akhirnya menjadi Ketua DPD pada 2020,” ungkapnya.

‎Ia juga menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan investigasi internal untuk melihat kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.

‎”Kami ingin memastikan semuanya transparan dan proporsional, tanpa campur tangan kepentingan politik lain,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini