dirgahayu ri 80

Kasus Dugaan Penipuan Rp3,1 Miliar, Wanita Asal Margorejo Minta Haknya Dikembalikan

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Agu 2025 10:12 0 123 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sidang kedua atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa A, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (11/8/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan korban Nurwiyanti alias Wiwid, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, serta saksi Sugihartono alias Hartono.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono saat diwawancarai menjelaskan bahwa agenda dalam persidangan adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono dan anggota Dian Herminasari, Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto.

“Untuk diketahui Terdakwa A saat ini masih menjabat ketua yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati yang bergerak di kegiatan Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,” jelasnya.

Dalam persidangan, saksi korban Wiwit dan saksi Sugihartono mengungkap fakta-fakta bagaimana cara terdakwa A melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023, terdakwa meyakinkan saksi korban di rumahnya, bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam (jual beli ayam), pakan ayam, dan kerja sama dengan RPA, serta menjanjikan bagi hasil antara 5 sampai 7 persen.

Dengan tipu muslihatnya, sehingga saksi korban dalam kurun waktu bulan Maret 2023 hingga Maret 2024 mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam persidangan, ia menyatakan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban, ternyata uang dari saksi korban sendiri.

“Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, namun ternyata dipinjamkan kepada pihak lain (saksi), PS alias Puput dengan dikenakan suku bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan korban,” sambungnya.

BACA JUGA :  Larungan Kepala Kerbau Digelar Besok Pagi dari TPI Ujungbatu

Selain itu, didapati juga fakta lain, ternyata perusahaan A itu fiktif yakni PT PUAS yang sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021.

Demikian juga PT Mustika Jaya Abadi Kudus, tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas kerugian yang dialami, Wiwit melalui kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono meminta agar JPU nanti menerapkan restitusi dalam tuntutannya.

Korban memohon kepada Pengadilan melalui JPU dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat supaya berkenan menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada terdakwa, agar korban dipenuhi hak-haknya atas kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan A, sehingga persidangan yang mulia ini dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Dalam sidang sebelumnya, terdakwa juga menyampaikan, jika masih berperan aktif bekerja sama dengan Kodim 0718/Pati dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Itu membuat korban merasa khawatir akan sepak terjang terdakwa yang memanfaatkan kedekatan itu untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.

Di sisi lain, Darsono selaku Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa angka Rp3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kontrak yang berbeda. Dan di situ juga terdapat sebuah jaminan berupa tanah.

“Ada jaminan tanah yang letaknya di Rembang atas nama suami terdakwa, serta tanah di wilayah Kecamatan Margoyoso,” Tutupnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini