REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri Rembang akhirnya memberikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Laporan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada 27 Mei 2024 lalu, kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, termasuk LP3 pada Senin (16/12/2024), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti-bukti.
“Laporan yang diterima pada awalnya memang masih dalam tahap penulusuran. Namun, setelah melalui serangkaian analisis, kami memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyelidikan,” ujar Yusni.
Yusni juga menjelaskan bahwa pihaknya menyadari adanya kekhawatiran dari masyarakat terkait perkembangan kasus ini.
“Kami mohon pengertian masyarakat. Laporan yang masuk ke kami memang cukup banyak, terutama terkait dugaan korupsi. Namun, kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus, termasuk kasus ini yang nilainya cukup besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusni menjelaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini.
“Anggota kami terbatas, sementara kasus yang harus ditangani cukup banyak. Namun, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan setiap kasus dengan profesional,” tegasnya.
Dengan adanya perkembangan kasus ini, Ketua LP3, Sunardi, menyambut positif.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Rembang yang telah mulai melakukan penyelidikan. Kami berharap kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sunardi.
Sunardi juga berharap agar Kejari Rembang dapat melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Rembang, untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut.
“Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan hasil penyelidikan akan lebih komprehensif dan akurat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, LP3 dalam laporannya menduga adanya kerugian negara sebesar Rp15 miliar dalam proyek pengadaan alat TIK di Dindikpora Rembang.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar