Kasipidum Pati Abaikan Intruksi Kejagung Nomor 1 Tahun 2001

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jan 2022 09:04 0 1181 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Aji Susanto nampaknya tidak paham dengan fungsi wartawan. Hal itu menyusul lantaran keinginan wartawan yang hendak melakukan koordinasi dan konfirmasi soal perkara di bidang Pidum, namun Aji Susanto justru enggan menemui. Pada, Kamis (20/1/2022).

Padahal, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Pati, sudah disampaikan bahwa tujuan wartawan hendak melakukan koordinasi, yang disitu nanti akan ada pengembangan seputar pemberitaan dan informasi yang berkaitan dengan perkara di bidang pidana umum termasuk perkara miras yang mencatut koslik sebagai tersangka.

Hanya saja sesuai pernyataan Aji Susanto, S.H, M.H, sebagai Kasipidum melalui security Kejari Pati mengatakan agar hal itu dikoordinasikan ke jaksanya saja.

Sikap yang ditunjukkan oleh Aji Susanto, sebagai Kasipidum dianggap tidak paham dengan fungsi media. Pasalnya, Aji Susanto seharusnya bisa menemui wartawan, dan menyampaikan apa yang akan dikoordinasikan itu, sebagai bentuk pencitraan kerja-kerja di Kejaksaan bukan malah menghindar.

Apalagi sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2001, yang mengatakan bahwa media adalah mitra Kejaksaan, bahkan, jika dahulunya, wartawan hanya membutuhkan berita dari Kejaksaan, kini sudah bertransformasi bahwa Kejaksaan juga membutuhkan wartawan untuk memberitakan hal hal yang menjadi kinerja di Kejaksaan.

Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak ada tanggapan, namun ironisnya, justru memblokir nomor kontak milik wartawan ini, seperti yang dilakukan oleh Kajari Pati.

(Hdr/Mondes)

BACA JUGA :  Seluruh Puskesmas di Pati Targetkan 200 Vaksinasi Per Hari

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini