JAKARTA – Mondes.co.id | Pasca Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.
Advokat Dwi Heri Mustika, langsung bertolak ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Hasilnya, berkas perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 belum terkirim ke MA.
“Saya sudah tanya langsung ke bagian informasi MA, dan petugas MA mengatakan kepada saya, bahwa berkas perkara belum diterima MA. Dan, saya diminta menghubungi atau datang ke PN Surabaya untuk minta nomor surat pengantar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima mondes, Sabtu 31 Desember 2022.
Dwi mengungkapkan, perkara ini sebelumnya pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomor perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.
Kemudian, gugatan dimohonkan kembali oleh penggugat IAP warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim. Kemudian ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.
“Menurut kami ini aneh, karenanya demi kepentingan klien kami atas nama Tina Sundartina (55) warga Karang Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, untuk mendapatkan rasa keadilan. Kami mengawal kasasi ini dengan datang langsung ke MA,” imbuh Dwi.
Lanjutnya, “Harapan kami, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang semula terbanding dan penggugat di PN Surabaya, berinisial IAP. Alasannya, putusan PN Surabaya cukup tidak masuk akal.”
Ada sejumlah poin yang disoroti Dwi. Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya.
Kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang dipaniterai pengganti Siswanto.
“Dimana, klien kami sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di PN Surabaya diwajibkan membayar ke bank titil sebesar Rp 112.950.000. Bank titil inilah yang menurut kami tidak masuk akal. Pertanyaannya, bank titil itu apa dan kantornya di mana? Coba saya tunjukan kantor bank titil di mana?” imbuh Dwi.
Pria yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) ini menjelaskan, jika tak berniat dan bermaksud mengintervensi yang nanti akan menjadi keputusan Majelis Hakim MA RI.
“Patut diketahui, sebelumnya perkara ini pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomer perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021,” ungkapnya.
“Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Kami hanya berharap MA RI obyektif dalam memutuskan perkara ini. Karena putusan bank titil di PN Surabaya ini bagi kami adalah putusan yang menyesatkan dan tidak mendasar,” terang Dwi.
“Dan, jika permohonan kasasi bank titil ini dikabulkan MA RI sehingga menjadi yurisprudensi. Maka kedepan bank titil dianggap legal di seluruh nusantara,” ucap Dwi.
Patut diketahui, di dalam putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp 31.231.000 untuk dibayar seketika.
“Di dalam Putusan, PT Surabaya dengan nomor perkara 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 menyatakan bahwa terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” pungkas Dwi. (Ist/As/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar