Kapal Nelayan Juwana Dibakar, Aktivis NKRI Bergerak

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jun 2023 03:54 0 1517 mondes

PATI – Mondes.co.id | Pembakaran dua kapal KM AJB I dan KM Wahana Nilam IV terus menjadi perhatian publik. Tak hanya dari masyarakat, tetapi juga sejumlah tokoh pun menanggapi adanya peristiwa itu.

Kali ini dukungan datang dari praktisi hukum Pati, Joko Sutrisno. Ia tergugah lantaran seolah tumpulnya hukum, terkait dengan aksi pembakaran kapal nelayan di Kepulauan Datu, Kalimantan Barat, pada 21 Juni 2023 lalu.

Demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) masa bakti tahun 2014 -2015 itu, menyayangkan adanya pembakaran kapal nelayan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan belum menemui titik temu hingga hari ini.

“Saya merasa sedih, betapa tumpulnya hukum di negara kita ini, jelas-jelas ini pidana murni sudah diatur dalam Pasal 187 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar atau menyuruh membakar barang-barang yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” bebernya, Senin, 26 Juni 2023.

“Harusnya APH sudah bisa mengidentifikasi para pelaku. Dengan kejadian ini saya mendukung penuh langkah yang di ambil oleh Paguyuban Nelayan untuk menempuh jalur hukum, karena aksi pembakaran ini sudah tidak bisa ditoleransi,” lanjut Joko.

Joko mendalilkan, bersama dengan ratusan aktivis NKRI yang semuanya berlatar belakang hukum, siap membantu secara gratis untuk pendampingan hukum jika diperlukan.

“Sejatinya hukum ada untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, jadi tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Masalah PKL, Sudewo-Chandra Bakal Beri Ruang Penuh

Senada, Advokat Muda, Rini Wulandari, mengatakan penerapan hukum harus bisa membahagiakan rakyatnya, bukan justru menjerumuskan atau bahkan memanfaatkan, sehingga penerapan hukum itu harus dibuat seadil-adilnya.

“Mari kita sama-sama kawal kasus ini demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Barisan Muda (BMN) Juwana, Mukit, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Aktivis NKRI yang sudah siap mengadvokasi masalah pembakaran kapal yang terjadi.

Aksi Pembakaran kapal yang terjadi merupakan tindak pidana murni, jadi menurutnya harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap.

“Mari kita sama-sama buktikan bahwa hukum masih ada untuk nelayan, dan kita buktikan bahwa tidak ada satu orangpun yang kebal Hukum jika melanggar,” tutupnya. (Dn/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini