Kapal Dibakar Tak Dihiraukan, Nelayan JTB Juwana Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jun 2023 09:18 0 965 mondes

PATI – Mondes.co.id | Kapal KM Asb dan KM Wahana Nilam IV yang dibakar di perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Rabu 21 Juni 2023, belum juga menemui titik terang.

Mukit, Ketua Asosiasi Nelayan Jaring Tarik Berkantong (JTB) Juwana, memaparkan jika ia bersama rekan-rekan bersepakat untuk menempuh jalur hukum.

Pasalnya, dari kejadian-kejadian pembakaran kapal yang terdahulu, sampai sekarang tidak ada kejelasan lebih jauh terkait penyelesaiannya dan berakhir tidak jelas begitu saja.

“Kami bersepakat untuk menempuh jalur hukum, karena pembakaran kapal ini sudah terjadi sebanyak enam kali. Dimana kejadian-kejadian yang sebelumnya tidak ada tindak lanjut secara hukum, akhirnya kami sepakat mengambil langkah ini agar ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu 24 Juni 2023.

Ia juga menjelaskan, jika pihak asosiasi nelayan JTB Juwana sudah menunjuk kuasa hukum, untuk mengusut tuntas kasus pembakaran kapal yang dinilainya sebagai kejahatan murni.

Mukit teguh dalam argumennya, lantaran Indonesia adalah negara hukum, yang mana melakukan kejahatan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Karena negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka harus ditegakkan seadil-adilnya, karena pembakaran kapal ini adalah kriminal murni dan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tuturnya lantang.

Disisi lain, Ahmad Mustaqim, Kuasa Hukum para nelayan JTB Juwana, menerangkan akan bekerja secara penuh untuk mendapatkan keadilan.

Lebih dari itu, ia juga sudah melakukan langkah-langkah hukum dan mengadu kepada Presiden Indonesia Joko Widodo, agar kasus ini cepat diselesaikan.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024, Polresta Pati Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

“Nanti kita akan all out, dan nanti kita akan meminta kepada pemerintah khususnya pak Presiden Joko Widodo, dan Pak Kapolri agar mengusut tuntas kasus pembakaran kapal ini,” ucapnya.

“Kami juga akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang mengetahui hukum agar nanti para pemilik kapal ini mendapatkan keadilan, mulai dari pelaku mendapatkan hukuman dan segera diketahui siapa pelakunya, lalu bisa pemilik kapal juga bisa mendapatkan ganti rugi secara materil,” tutupnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini