dirgahayu ri 80

Kantongi Belasan Kilo Bahan Peledak, Dua Pemuda Diringkus

waktu baca 1 menit
Selasa, 28 Mar 2023 05:06 0 606 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Polres Jepara meringkus dua orang pemuda berinisial MK (22) warga Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan dan AA (22) warga Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. keduanya tertangkap tangan saat hendak menjual bahan peledak berupa obat mercon.

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka AA (22), kemudian tersangka MK yang sedang mengantar bahan peledak kepada pelanggan di sekitar Bundaran Ngabul.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 15 kilogram bahan pembuat mercon.

“Dari tersangka AA diamankan 1,2 kilogram dan sumbu bahan peledak. Sedangkan dari MK sebanyak 15 kilogram bahan peledak serbuk siap jual,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono, pada Selasa 28 Maret 2023.

Selain bahan peledak juga diamankan handphone dan sepeda motor untuk operasional tersangka. Juga uang tunai Rp125 ribu rupiah.

Modusnya, tersangka menjual serbuk bahan peledak dengan kemasan plastik kecil 1 ons dan 1 kilogram.

Bahan tersebut dijual lewat akun media sosial (medsos) per ons dijual Rp25 ribu dan perkilo Rp240 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tengang Bahan Peledak.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual belikan bahan peledak ini. Karena berbahaya,” tegasnya. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Kajari dan Pengadilan Agama Jepara Ganti Kepemimpinan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini