Kang Gunretno Dikriminalisasi, Perlawanan Rakyat Pati Menyala

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2025 16:55 0 21 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sukolilo Bangkit, menegaskan bahwa pelaporan terhadap aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno merupakan upaya kriminalisasi dari oligarki tambang.

DBHCHT TRENGGALEK

Mereka pun siap melawan upaya kriminalisasi tersebut.

Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet menilai pelaporan terhadap Gunretno merupakan upaya pembungkaman aktivis yang peduli lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng.

“(Pelaporan) ini upaya pembungkaman terhadap aktivis pejuang lingkungan Kendeng,” ungkapnya, Kamis, 4 Desember 2025.

Sebagai wujud rasa solidaritas, Sukolilo Bangkit pun ikut mengawal pemeriksaan Gunretno di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng), hari ini.

Tak hanya itu, pihaknya berencana melawan dengan membuat laporan balik untuk pihak penambangan ke kepolisian.

“Rencana kita juga akan rembugan dengan teman-teman. Kita ada rencana untuk lapor balik,” ujarnya

Baginya, aktivitas pertambangan meresahkan, baik legal maupun ilegal, keduanya merusak lingkungan Pegunungan Kendeng.

Berbagai bencana alam sering terjadi di lereng Pegunungan Kendeng, usai masifnya aktivitas penambangan galian C.

Mulai dari tanah longsor, banjir saat musim hujan, hingga kekeringan saat musim kemarau.

Pihaknya juga sempat melaporkan bos tambang di Kecamatan Sukolilo kepada kepolisian, lantaran membuat lingkungan rusak.

Bahkan, lahan pertanian warga tidak bisa ditanami lantaran terdampak longsor.

“Kita laporan ke Polresta Pati kemarin (beberapa bulan lalu) soal longsor. Sampai saat ini kan tidak ada tindak lanjut. Lokasinya ada, korbannya yang dirugikan ada, tambang ilegal juga,” kata Slamet.

Sayangnya, belum ada kabar dari pihak kepolisian tentang progres laporan ini.

BACA JUGA :  Wacana Pameran Unggulan 195 Desa, Angkat Potensi UMKM di Jepara

Justru pejuang lingkungan itu dipolisikan akibat aktivitasnya menyuarakan penolakan penambangan.

“Korban yang tanahnya longsor juga ada. Sampai saat ini tanahnya tidak bisa ditanami, kan tidak ada kejelasan dari aparat. Kita terus berjuang,” bebernya.

Sebelumnya dikabarkan, Gunretno dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Didik Setiyo Utomo pada awal November.

Gunretno dituduh menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin.

Laporan tersebut bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025.

Menindaklanjuti laporan ini, Gunretno dipanggil Polda Jateng untuk klarifikasi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini