PATI – Mondes.co.id | Belum banyak orang yang tahu, jika seorang narapidana (Napi) bisa mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) selama menjalani masa hukuman di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Lapas Kelas IIB Pati mengatakan, ada banyak cara jika para narapidana ingin mendapatkan remisi untuk meringankan masa tahanannya di dalam jeruji besi.
Persyaratan pertama untuk mendapatkan remisi, seorang Napi setidaknya sudah menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan.
“Mereka sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir sebelum pemberian remisi,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Napi yang akan mendapatkan remisi telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Adapun remisi ini diberikan oleh pihak Lapas setelah melalui serangkaian penilaian. Dan jika dirasa sudah tepat, maka Napi tersebut akan diberikan remisi.
Dikatakannya, dalam kurun waktu 1 tahun, Negara akan memberikan 3 remisi di antaranya adalah remisi umum dan remisi khusus.
Akan tetapi, selain kedua remisi tersebut, masih ada 2 remisi lagi yang diatur di dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2038 jo Permenkumham 7/2022, yakni remisi kemanusiaan dn remisi tambahan.
Dijelaskannya, remisi kemanuasiaan ini akan diberikan kepada narapidana yang berusia 70 tahun ke atas atau menderita penyakit berkepanjangan.
“Remisi kemanusiaan ini tidak diberikan bagi narapidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk remisi tambahan, akan diberikan kepada narapidana dan anak yang berbuat jasa pada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara.
“Atau melakukan kebaikan kemanusiaan dan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar