PASANG IKLAN DISINI

Kakek 62 Tahun Mengaku Ditipu Wartawan Bodrek Rp 120 Juta

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Des 2022 10:42 0 1443 mondes

PATI – Mondes.co.id | Belum usai masalah yang menyeret wartawan bodrek berinisial A dan J, tentang kasus pemerasan di SPBU Tlogowungu beberapa waktu lalu. Kini korban lainnya juga mengakui jika pernah ditipu A sebanyak Rp 120 juta pada tahun 2020 lalu.

Kakek berusia 62 tahun yang bernama Parmanto, warga Desa Plangitan, Kabupaten Pati itu menceritakan. Ia ditipu A dengan modus diiming-imingi akan diberikan penggarapan proyek talud Banprov sebanyak tiga titik lokasi.

Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat yang seperti ular, akhirnya A berhasil meluluhkan hati Parmanto yang pada akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta direkening istri A pada 14 Januari 2020 sebagai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Kemudian, lanjut Parmanto, selang beberapa hari lagi si A ini kembali menyambangi rumahnya, yang bertujuan untuk kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.

Karena sudah terlanjur percaya, akhirnya Parmanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta itu untuk si A beserta kwitansi yang bermaterai sebagai alat bukti pembayaran.

“Pertama, dia minta uang Rp 15 juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar 100 juta tujuannya saya yang mengerjakan proyeknya. Itu di tahun 2020,” ungkapnya.

Parmanto mengakui nominal yang dikeluarkan secara nyata untuk A itu sebesar Rp 115 juta, yang Rp 5 juta itu untuk uang kesana kemari dan membelikan makan minum A itu. Dan sampai sekarang janji itu tidak ada realisasinya.

Baca Juga:  Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Ketitang Wetan Terendam Banjir

“Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian A tidak pernah menemui saya. Total kerugian Rp 120 juta, tidak ada buktinya Rp 5 juta,” keluh Parmanto.

Ia mengakui pada tahun 2021 silam pernh melaporkan si A kepada Polres Pati, akan tetapi hingga saat ini kasusnya seperti tidak berjalan dan A masih bebas berkeliaran.

“Saya lapor di tahun 2021, saya sudah datang dua kali tapi A tidak pernah datang, ” jelansya.

Dalam hati kecil Parmanto mengungkapkan jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan sumpah uang yang dibawa lari A bisa dikembalikan, karena di masa tuanya yang saat ini sangat membutuhkan uang untuk kesehatannya.

“Kalau bisa kita selesaikan kekeluargaan kalau tidak bisa diproses hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam aksinya saat itu A menggandeng rekannya yaitu mantan Kepala Desa Semirejo Gembong. (Dy/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini