REMBANG – Mondes.co.id | Polemik di Kecamatan Sluke kembali mencuat setelah Kepala Desa Pangkalan, MS (inisial), resmi ditahan oleh Polres Rembang pada Rabu (25/12/2024).
Penahanan ini dilakukan menyusul laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sang Kades terhadap seorang warga Kecamatan Lasem.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber pada Senin (30/12/2024), dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, dan Kaur Binops Satreskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MS terbilang sederhana namun merugikan.
Ia meminjam BPKB mobil HRV milik korban dengan dalih akan dijadikan agunan untuk pinjaman.
Namun, setelah BPKB tersebut digadaikan, MS tidak kunjung melunasi pinjamannya.
Akibatnya, BPKB dan mobil milik korban disita oleh pihak pemberi pinjaman.
Merasa dirugikan sebesar Rp134 juta, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Selain kasus penipuan dan penggelapan, Polres Rembang juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh MS.
Meskipun penahanan saat ini lebih fokus pada kasus BPKB, namun pihak kepolisian memastikan bahwa kasus dugaan korupsi akan ditangani secara terpisah.
“Jadi, penahanan ini karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan BPKB, yang dugaan Tipikor-nya belum, nanti kita tangani sendiri terpisah,” tegas Iptu Widodo.
Masyarakat Kecamatan Sluke menyambut penahanan MS dengan beragam reaksi.
Sebagian besar merasa kecewa dan geram atas tindakan yang dilakukan oleh kepala desanya.
Mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penahanan MS semakin memperparah citra Kecamatan Sluke di mata publik.
Dalam kurun waktu yang relatif singkat, dua orang kepala desa di wilayah ini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi.
Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap penggunaan dana desa di tingkat kecamatan.
Sebelumnya, Kades Sendangmulyo, Asmuni, juga telah ditahan karena dugaan korupsi dana desa.
Penahanan seorang kepala desa tentu akan berdampak signifikan terhadap roda pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Rembang perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Sluke menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana yang dapat merugikan masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar