PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati menyampaikan informasi berkenaan dengan pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kegiatan tersebut disiarkan secara live streaming YouTube BKPSDM Kabupaten Pati pada hari ini, Rabu (18/9/2024) mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Pada kesempatan itu, BKPSDM Kabupaten Pati menyampaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 terkait Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Acara tersebut bertujuan agar masyarakat memahami secara utuh mekanisme seleksi PPPK yang dilakukan secara online dan transparan melalui Computer Assisted Test (CAT).
Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Muh. Saiful Ikmal dalam paparannya menyampaikan terkait pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kabupaten Pati yang terdata oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) yang telah dilakukan sejak 2019 hingga 2023.
Pasalnya, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Manajemen PPPK, pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN sejak regulasi diterbitkan.
“Regulasi ini dinamis dari tahun ke tahun, tentunya sesuai Menpan-RB dan BKN. Saat ini pemerintah warning kepala daerah untuk menyelesaikan tenaga Non ASN selama lima tahun sejak PP diterbitkan, tepatnya 2019 sampai November 2023,” ujarnya saat menjelaskan.
Pihaknya juga telah melakukan uji publik mengenai pendataan Non-ASN di Kabupaten Pati, hal ini bertujuan memberikan ruang ke masyarakat melihat hasil pendataan Non ASN.
Di tahun 2022 itulah mereka dapat mengurus segala ketentuan agar dapat kesempatan ikut pendataan yang dilakukan oleh BKN.
“Kita ingat 2022 ada pendataan Non-ASN, semua kita minta tenaga Non-ASN masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) uji publik-kan. Kita beri ruang ke masyarakat untuk review hasil pendataan siapa tahu ada yang ketinggalan atau yang disisip-sisipkan, kita beri ruang masyarakat kurang lebih 1 tahun,” bebernya.
Pada April 2022, setiap instansi tidak diperkenankan mengangkat tenaga Non ASN.
Kemudian, ditegaskannya pada November 2022, setiap instansi dilarang mengangkat dan mengganti tenaga Non-ASN.
Pasalnya, seluruh bentuk pengelolaan pegawai harus melalui mekanisme BKPSDM Kabupaten Pati.
“Semua harus melalui mekanisme BKPSDM. Saya berharap tidak ada tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar di kami, kami berharapnya seperti itu, kalaupun ada, berarti bukan tenaga Non-ASN yang terdata,” tegas Ikmal.
Namun, nyatanya permasalahan penyelesaian Non-ASN belum juga tuntas di 2023.
Maka dari itu, diadakanlah pendataan Non-ASN untuk diprioritaskan melamar pada seleksi PPPK di tahun ini.
Artinya, bagi mereka yang tak kunjung menjadi ASN tahun 2023, maka tidak diberhentikan secara massal.
“Kami mewanti-wanti tidak boleh angkat tenaga Non-ASN di November 2022. Sampai detik terakhir 2023, ternyata penyelesaian permasalagan tenaga honorer belum selesai,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila nantinya tenaga Non-ASN masih tetap tidak lolos seleksi PPPK tahun ini, maka akan ada kebijakan penerapan PPPK paruh waktu. Akan tetapi, pihaknya belum tahu kebijakan berikutnya.
“Yang pasti lolos menjadi PPPK full time, yang tidak lolos jadi PPPK paruh waktu (part time). Tapi masih ada kebijakan lebih lanjutnya,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar