Jual Karyawan Pabrik Lewat Open BO, Mucikari Jepara Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jan 2025 11:24 0 332 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Seorang mucikari perempuan inisial Z (52), warga Kecamatan Pecangaan dibekuk Satreskrim Polres Jepara atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Selama setahun, Z mempekerjakan karyawan pabrik untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat Open BO alias prostitusi online.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Satreskrim Jepara, bahwa terdapat seorang wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka menawarkan korban melalui pesan WhatsApp.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan.

Anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian diminta datang ke sebuah kamar kos milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan.

“Di kamar kost tersebut, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (6/11/2024) lalu sekitar pukul 21.45 WIB,” ujar Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo, Rabu (1/12/2024).

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Realme C15 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp500 ribu dari tersangka, dan uang tunai Rp250 ribu dari korban.

Dari pengakuannya, setiap transaksi, tarif yang diberikan yaitu Rp350 ribu. Di mana Rp 250 ribu diberikan untuk korban, dan sisanya Rp100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos.

“Korban ini rata-rata umur 30-an yang merupakan karyawan pabrik,” ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Aksi Geng Motor di Sukolilo Mengancam Keselamatan Warga, APH Bakal Tindak Tegas Pelaku

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini