Jual Bahan Petasan di Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Mar 2025 15:02 0 266 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi gara-gara menjual obat petasan di media sosial (medsos).

Pemuda tersebut inisial HS (32), diketahui warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, yang menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.

Dari tangan tersangka berhasil disita serbuk bahan peledak siap edar dan serbuk bahan peledak belum jadi.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan.

“Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Tahunan,” kata dia, Kamis (6/3/2025).

Kemudian, kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang, dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap diisi dengan mesiu.

“Pelaku ini kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).

“Pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

BACA JUGA :  Paguyuban Nelayan Jepara Dukung Prabowo-Gibran, Minta Program Jokowi Dilanjutkan

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini