PATI – Mondes.co.id | Jembatan yang menjadi penghubung jalur alternatif Kabupaten Pati menuju Kabupaten Rembang, tepatnya berada di Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber dan Desa Srikaton, Kecamatan Jaken kondisinya dikhawatirkan warga setempat.
Jembatan itu dikenal sebagai Jembatan Randugunting yang sudah berdiri sejak 1972. Jembatan yang panjangnya hanya 20 meter x 2,10 meter itu kerap dilintasi kendaraan besar dan bermuatan berat.
Warga Desa Srikaton, Lasmidi mengatakan jika kondisi Jembatan Randugunting tak memenuhi standar kelayakan untuk dilalui kendaraan lintas provinsi.
Bahkan, menurutnya Pemerintah Desa (Pemdes) Srikaton yang terdampak adanya kemacetan jika jembatan dilalui antrean kendaraan besar, kerap mengadukan perkara ini ke Pemkab setempat, serta koordinasi dengan Pemdes Sekarsari.
“Kami sejak dulu sudah berusaha mengangkat masalah ini, tetapi tidak ada realisasi dari pemerintah. Kami mewakili masyarakat Pati dan Rembang ingin ada perhatian dari pemerintah di kedua kabupaten. Kami ingin ada jembatan yang lebih lebar dan layak sesuai standar lalu lintas. Bayangkan, jembatan ini jadi jalur alternatif antar provinsi,” tutur pria yang merupakan Perangkat Desa Srikaton saat diwawancarai Mondes.co.id.
Di samping itu, mantan Kepala Desa setempat mengatakan bahwa sejak ia menjabat, jembatan tersebut belum pernah disentuh sama sekali oleh pemerintah. Apalagi, Jembatan Randugunting menjadi jembatan yang dimanfaatkan oleh warga setempat dan masyarakat lintas provinsi sebagai jalur ekonomi.
Kemudian, ia pun menyatakan jika kendaraan bermuatan berat sering lewat, sehingga membahayakan. Jembatan Randugunting itu hanya mampu dilintasi satu kendaraan roda empat, tak mampu untuk berpapasan.
“Hendaknya pemerintah memberikan pengawasan lewat dinas, baiknya mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi mereka lebih memilih lewat jembatan itu karena lebih cepat dan pengen segera sampai tujuan,” ungkap pria bernama Sudarko.
Ia menyarankan jika Pemkab Pati maupun Rembang tak mampu menangani, sebaiknya disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Kalau pihak pemerintah kabupaten tidak bisa mengatasi, sebaiknya diusulkan ke pemerintahan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Sebagai mantan Kepala Desa yang telah memimpin selama tiga periode, Sudarko menegaskan jika pihak warga tak bisa berbuat apa-apa kalau pemerintah daerah (Pemda) di Kabupaten Rembang tidak menangani.
“Kami mau mengadu ke Pemerintah Pati keliru, karena itu wewenang milik Rembang. Komunikasi dengan desa yang dilintasi jembatan itu di Rembang juga sudah kami lakukan lewat jalur formal maupun non formal,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala DPUTaru Kabupaten Rembang membenarkan jika jembatan tersebut kewenangan Pemkab Rembang.
“Jembatan Randugunting tersebut masuk wilayah Pemkab Rembang,” ungkap singkat Kepala DPUTaru Kabupaten Rembang, Maryosa saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar