Jatanras Polda Jateng Cokok Komplotan Maling Kayu yang Lumpuhkan Penjaga Perhutani Pati

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Okt 2024 17:07 0 287 Harold

SEMARANG – Mondes.co.id | Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, meringkus lima pelaku maling kayu bersenjata tajam di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Tak main-main, komplotan pencuri kayu ini tak segan-segan untuk melumpuhkan petugas Perum Perhutani Pati, saat ketahuan dalam beraksi.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani.

Guna memuluskan aksinya, para tersangka mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam.

“Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024) siang.

Brigjen Agus menyebut, para tersangka yang ditangkap adalah SL alias Kotel warga Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, K alias Kromo warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang.

Kemudian SP alias Pri warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, SB alias Kucing warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, dan R alias Min warga Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.

“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Dirinya berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan, serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan.

Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R alias Min sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, tersangka K alias Kromo yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO).

BACA JUGA :  Kades Akui Juknis Kopdes Merah Putih Belum Dipaparkan

Tersangka SP alias Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB alias Kucing ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

“Para pelaku mengancam 2 (dua) penjaga Perum Perhutani yaitu sdr. Much Buchori dan sdr. Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya, korban diborgol dan dilakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ujar Wakapolda.

Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat melukai jari tangan Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka.

Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka.

Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang, bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp67.000.000.

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya. Pihaknya juga mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.

“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jawa Tengah tidak pernah gentar sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” tandasnya.

BACA JUGA :  Sedulur Sikep Jalan Kaki Pati-Blora Demi Menapaki Jejak Samin Surosentiko

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini