JEPARA – Mondes.co.id | Dua orang penjual minuman keras (miras) inisial AH dan HS menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara pada Jumat, 26 Januari 2024.
AH merupakan penjual miras di wilayah Kecamatan Welahan dan HS penjual miras di Kecamatan Donorojo. Sedangkan barang bukti yaitu sebanyak 152 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 junto Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang minuman keras.
“Keduanya kami ajukan ke PN Jepara,” ujar Ipda Puji.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Muhammad Yusup Sembiring dan menjatuhi hukuman kepada AH, yakni denda Rp500 ribu atau kurungan 3 bulan. Sedangkan sidang tersangka HS dipimpin Hakim tunggal Joko Ciptanto. Hakim menjatuhi hukuman kepada HS yakni denda Rp400 ribu atau kurungan satu bulan.
“Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni AH dan HS membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar