Instruksi Pusat, Instansi di Pati Larang Rekrut Honorer

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Agu 2023 17:02 0 736 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan pelarangan pengangkatan tenaga honorer alias Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Kabid PPIK) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiham (BKPP) Kabupaten Pati, Fendi Eko Sulistianto, beberapa hari yang lalu.

Fendi mengungkapkan, pemerintah telah menekankan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).

Adanya langkah tersebut merupakan bagian dari menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Hal itu telah ditindaklanjuti oleh Pak Bupati Pati Haryanto waktu masa jabatannya berakhir. Kini kemudian dipertegas oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro November lalu,” ucapnya kepada Mondes.co.id saat ditemui di ruangannya.

“Jadi tidak ada lagi mengangkat tenaga Non ASN untuk mengisi posisi yang kosong karena ditinggalkan oleh pejabat yang jadi ASN,” sambung Fendi.

Apabila ditemukan pejabat Non ASN mengundurkan diri atau diangkat menjadi ASN di instansi lain, maka kekosongan posisi pejabat di instansi tersebut tidak boleh diisi.

“Kalau sudah ada pejabat Non ASN diterima jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di suatu instansi lain, maka kekosongan posisi yang ditinggalkan tidak boleh ada yang mengisi. Kami imbau seperti itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menginstruksikan PPK instansi pusat dan daerah menganggarkan honor bagi tenaga Non ASN.

BACA JUGA :  Bikin Sakit Hati, Biaya Haji Melambung Tinggi

“Pemerintah daerah (pemda) tetap diminta menganggarkan gaji bagi tenaga Non ASN, karena gajinya dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” tandasnya.

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini