PATI – Mondes.co.id | Jaringan internet hingga listrik di Kabupaten Pati mulai dikeluhkan masyarakat, utamanya di daerah kota.
Pasalnya, kabel yang semrawut, membuat masyarakat khawatir.
Tata kelola kabel listrik di wilayah Pati Kota masih jauh dari rapi.
Kabel yang menumpuk dan berantakan sering terlihat di berbagai perempatan dan pertigaan di kawasan perkotaan.
Beberapa lokasi yang menunjukkan kondisi semrawut tersebut antara lain pertigaan Jalan Dr. Wahidin dekat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pertigaan Jalan Tondonegoro menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, hingga perempatan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.
Selain itu, kabel listrik, telepon, dan internet seringkali tumpang-tindih di beberapa jalan utama, seperti di Jalan Penjawi.
Salah seorang warga Kelurahan Pati Lor, Andini mengungkapkan bahwa kabel-kabel tersebut terlihat berantakan.
“Di Jalan Penjawi itu kabelnya seperti dilewerkan begitu saja. Ada kabel listrik, telepon, dan wifi dicampur jadi satu sehingga terlihat ngruntel,” katanya beberapa waktu lalu.
Bukan hanya di Pati Kota saja, tetapi di beberapa wilayah kecamatan lain juga mengalami kondisi serupa.
Keluhan juga disampaikan oleh Elvi seorang warga Kecamatan Gembong.
Ia menyoroti kondisi serupa di wilayahnya. Ia menyebut bahwa jalan dari Pati menuju Gembong juga banyak kabel yang terpasang tidak teratur.
“Bukan cuma di Pati, di Gembong juga banyak kabel yang semrawut,” ujarnya.
Masalah utama yang disoroti warga adalah tumpukan kabel di satu tiang.
Tiang-tiang tersebut seringkali memuat berbagai jenis kabel, mulai dari kabel listrik hingga kabel internet, yang pemasangannya terkesan asal-asalan.
“Kadang ada kabel wifi baru yang dipasang sembarangan. Akibatnya, satu tiang bisa penuh dengan berbagai jenis kabel,” jelasnya.
Kondisi ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan jika tidak segera ditangani. Warga berharap, pihak terkait dapat segera melakukan penertiban dan memastikan tata kelola kabel lebih terorganisir.
Bahkan, warga mengira kabel listrik maupun penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) itu ilegal. Sebab, tak ditata dengan baik.
“Informasinya itu tak berizin. Biasanya hanya izin OSS saja. Tapi izin laik operasinya tidak ada,” imbuhnya .
Mengenai ISP, Kuasa Hukum Clara Network Engineer, Sobri, mengakui bahwa ada beberapa aspek perizinan yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Saat ini masih berproses.
Sesuai ketentuan, penyedia layanan ISP wajib mengurus perizinan melalui laman Online Single Submission (oss.go.id) paling lambat 90 hari sebelum mulai beroperasi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 46 Tahun 2021, serta PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Mengenai izin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengungkap bahwa itu bukan kewenangan daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Maaf, bukan kewenangan kami mengomentari. Izin laik operasi ada di Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Informasi Digital),” terangnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar