Inilah Tanggapan Pengacara Khilafatul Muslimin

waktu baca 1 menit
Selasa, 14 Mar 2023 02:39 0 1102 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Pengacara Khilafatul Muslimin (KM) memberikan tanggapan terkait persidangan untuk lima terdakwa ormas terlarang kemarin.

Pengacara KM dari LBH LPP Sekar Jepara, Nur Syamsudin menyampaikan, kelima orang terdakwa ormas terlarang, yakni KM Jepara tidak mengetahui secara rigid terkait KM sesungguhnya.

Syamusudin juga menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan bukan seorang saksi yang benar-benar ahli. Dia mencontohkan berupa keterangan saksi ahli yang didasarkan atas barang bukti penyidik dan jaksa.

“Bisa-bisanya disamakan dengan Ikhwanul Muslimin (IM) dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), ini asumsi yang tidak mendasar. Ditambah, masa saksi ahli berbicara berdasarkan barang bukti, ini enggak matching dengan gelarnya sebagai saksi ahli,” tandas Syamsudin, Senin 13 Maret 2023.

Lagi pula, menurut dia, KM tidak perlu ditersangkakan apalagi didakwakan (Oktober 2022), padahal sudah dibubarkan pada 13 Juni 2022.

“Kelima terdakwa KM ini tidak pernah mengajak secara paksa, itu kebebasan. Karena, yang dijadikan landasan hanya taklimnya. Toh, sudah diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara yang disepakati pada 13 Juni 2022, dan Taklim diperbolehkan, akan tetapi kok pada Oktober ditangkap kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Jepara berhasil mengamankan lima orang terdakwa Ormas Khilafatul Muslimin yang ada di Jepara. Mereka adalah inisial S, D, M, W, dan ZA. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Tidak Ada Kapoknya, Pencuri Kotak Amal Kembali Beraksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini