PATI – Mondes.co.id | Kabupaten Pati dikabarkan memperoleh Dana Desa sebesar Rp380.321.503.000 di tahun 2025, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Kini pihak pemerintah daerah (Pemda) masih menantikan petunjuk teknis penyaluran Dana Desa tahun 2025 tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati kini sedang menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terkait dengan Dana Desa tahun ini.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum, pihaknya senantiasa menyampaikan informasi terkait Dana Desa ke setiap wilayah di Kabupaten Pati, termasuk dokumen persyaratan, ketentuan, alur, dan lain sebagainya.
“Kalau penyaluran sesuai Permenkeu, yang mengatur Menkeu (Menteri Keuangan). Sampai dengan saat ini belum keluar, sehingga kita menunggu kesiapan DPA dari KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Pati,” ungkapnya ketika ditemui di ruangan.
Ia menerangkan mekanisme mengurus pencairan Dana Desa yang mesti dilakukan agar dana tersebut sampai ke pemerintah desa (Pemdes).
Berawal dari pengajuan pihak desa setempat dengan melengkapi dokumen persyaratan maupun kelengkapan berkas administrasi, agar diproses lebih lanjut melalui Pemda terkait.
“Nantinya kita tergantung pengajuan desa, kita sampaikan syarat kemudian desa melengkapi dokumen persyaratan untuk diproses ke Dispermades melalui pihak kecamatan setempat. Kemudian kita verifikasi kelengkapannya untuk selanjutnya ditandatangani pimpinan Dispermades Kabupaten Pati. Lalu kita kirim untuk diproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) selaku pihak penyalur Dana Desa,” papar Agustin.
“Prosesnya dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) ke kas negara, ditransfer ke kas daerah, dari kas daerah ke rekening kas desa. Setelah ditransfer dilaksanakan segera sesuai APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), merencanakan program desa disesuaikan APBDes, setelah dilaksanakan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” sambungnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 3 Januari 2025.
Perlu diketahui, Dana Desa disalurkan melalui dua tahap, yakni di tahap I dengen persentase 60 persen dan tahap II dengan persentase 40 persen.
Agustin menerangkan jika masing-masing tahapan ditransfer dalam dua jenis, yakni Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya dan Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya.
“Seperti 2024 tidak ada perubahan, penyaluran dua tahap yakni Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya dan Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, sehingga desa mendapat pagu anggaran masing masing melalui dua tahap. Biasanya desa mengajukannya bareng, nanti yang disalurkan dua nominal jenis Dana Desa, jadi masing masing dua tahap,” papar Agustin menerangkan.
Perlu diketahui, Dana Desa diperuntukkan untuk program-program prioritas berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya menyukseskan program penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa terhadap perubahan iklim, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, pengembangan potensi keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“BLT (Bantuan Langsung Tunai) maksimal 15 persen untuk penanganan kemiskinan esktrem, penguatan desa terhadap perubahan iklim seperti pencegahan banjir dan kekeringan, layanan dasar kesehatan (termasuk stunting), ketahanan pangan minimal 20 persen, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa. Kemudian pemanfaatan IT (teknologi informasi) untuk pengembangan desa digital, PKTD biasanya melibatkan masyarakat sebagai pekerja seperti pembersihan gorong-gorong dan lain-lain. Kebanyakan Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya untuk non fisik,” sebutnya.
Sementara, Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaanya untuk kebutuhan sektor lainnya, seperti pembangunan sarana dan prasarana desa maupun biaya operasional pemdes terkait. Bila Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya untuk non fisik, maka Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya untuk kebutuhan fisik desa tersebut.
“Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya pada program sektor lainnya dan biaya operasional Pemdes maksimal 3 persen. Biasanya Dana Desa jenis ini untuk pembangunan fisik jalan maupun operasional, kebanyakan fisik,” urainya.
Menurut Agustin, Dana Desa sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Permendes dan Permenkeu, sehingga regulasi tersebut tinggal disampaikan kepada masyarakat desa.
Jika petunjuk teknis sudah diterima, maka pihaknya menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.
“Dana Desa sudah diatur oleh pemerintah pusat. Kita menginformasikan regulasi itu. Kita buat petunjuk teknis, kita juga sampaikan ke desa,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar