Inilah 7 Tuntutan Buruh di Jepara Saat May Day 

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 14:57 0 627 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Memperingati hari buruh Internasional atau May Day, ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jepara, Rabu (1/5/2024). Ada tujuh tuntutan yang mereka sampaikan.

Perwakilan buruh disambut Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno dan ditemani oleh ketua Komisi C didampingi oleh perwakilan Polres dan Kodim Jepara.

Ketua DPC Garteks, Totok Susilo membacakan tujuh tuntutan antara lain, cabut Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Seluruh PP turunannya, hapus sistem kontrak, outsourcing, dan sistem magang, serta stop upah murah berlaku nasional.

Selain itu, berikan kebebasan beserikat, stop diskriminasi, intimidasi dan arogansi di tempat kerja, turunkan harga BBM, sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan Tol.

“Juga hentikan kriminalisasi terhadap aktivitas buruh, dan tolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMK tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG,” kata dia.

Seusai melaksankan audiensi, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno menyampaikan, bahwa tindakan para pekerja untuk mau diajak audiensi harus diapresiasi.

Menurutnya, dengan adanya audiensi ini, maka bisa mengetahui apa yang diingikan para pekerja buruh untuk mendapatkan hak yang harus diterima.

“Momentum hari buruh ini harapan kami pekerja harus sejahtera ke depannya, kami akan perjuangkan majunya perusahaan karena karyawan. Di situlah yang harus kami atur regulasinya,” katanya.

Bagi dia, dari beberapa point yang disampaikan perwakilan buruh, ada satu di antaranya yang menjadi sorotan, yaitu point terakhir terhadap tuntutan APINDO terkait keputusan upah tahun 2024.

BACA JUGA :  Tambang di Jepara Dinilai Penyebab Utama Rusaknya Jalan di Dukuhseti

“Saya sayangkan, harusnya jangan. Salah satu tuntutan, kami akan lakukan seperti apa, alasannya apa, kami akan melakukan komunikasi ke pihak terkait,” ujarnya.

Ia pun menyesalkan atas gugatan yang diajukan APINDO dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG.

Wakil ketua DPRD Jepara ingin upah yang telah ditentukan atas persetujuan beberapa pihak dan harus ditepati.

“Mencabut kan mengganggu perjalanan yang sudah ditentukan Pemprov, yasudah kita jalankan, jangan sampai ada gugatan. Masalah cukup atau tidak, kita jalankan dulu,” ucapnya.

Ia menilai bahwa pemerintah dan dewan sudah mengupayakan upah pekerja ada kenaikan di setiap tahunnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini