Ini Tempat Dilarang Memasang APK Pilkada 2024, Mana Saja?

waktu baca 5 menit
Jumat, 6 Sep 2024 17:42 0 527 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pada hari ini, Jumat (6/9/2024) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Masukan/Usulan Penetapan Sementara Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati.

Berlangsung di Aula KPU Pati, rapat ini dihadiri oleh 20 pihak, di antaranya Sekretaris KPU Pati Sugeng Santosa, S.Sos., Komisioner KPU Pati, Kepala Kesbangpol Pati Drs. Sugiyono,MM., Ketua Bawaslu Pati diwakili divisi SDM Moh Priyo Manfaat, SH.I.,MH., Kabag Ops Polresta Pati Kompol Catur Kusuma Adhi, SH., Kodim 0718/Pati diwakili Pasi Intel Kapten Arh.Dian Dwi Putra, Kepala Satpol PP Sugiyono, AP.MS., Kepala DPMPTSP diwakili Moh Yusuf, Kabag Dalops Dishub Pati Nita Agustiningtyas, SIP.,MM., dan Tapem Eva.

Rakor ini di antaranya membahas tentang penetapan titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye Pilkada Pati 2024, yang berpedoman di SK KPU no. 107 tahun 2023.

Kemudian untuk lokasi dilarang pemasangan alat peraga kampanye sementara dalam Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut.

– Komplek Alun-Alun Kota Pati, Juwana, Kayen, dan Tayu (kecuali lokasi yang disediakan Pemerintah Daerah).
– Taman-taman kota antara lain:
1. Taman Stasiun Puri/Taman Depan SMPN 4
2. Taman Hutan Kota dan tempat parkirnya;
3. Taman Tugu Adipura;
4. Taman Depan GOR Pati;
5. Taman Komplek Stadion Joyokusumo;
6. Taman Depan SPBU Jati Agung Pati (Depan Stadion Joyokusumo);
7. Taman Depan Koramil Pati Kota;
8. Taman Girli (Timur Jembatan Soponyono);
9. Taman Pertigaan Jl. Penjawi;
10. Taman Pertigaan Pentol Godi;
11. Taman Pertigaan Yakem dan LP Pati;
12. Taman Winong (Jl. A. Yani);
13. Taman Hutan Kota Kalidoro (Pertigaan Yaik);
14. Taman Perempatan Rogowongso;
15. Taman Depan SMKN 2 Pati (Balai Desa Muktiharjo);
16. Taman Adipura Kencana;
17. Taman Plaza Pragolo;
18. Taman Sebelah Timur SMAN 1 Pati:
19. Taman Tugu Bandeng (Pertigaan sebelum PT. Dwi Kelinci);
20. Taman Makam Pahlawan Giri Dharma;
21. Taman Kali Jiglong (Jl. P. Sudirman timur BTPN);
22. Taman- taman di Wilayah Kecamatan kecuali yang disediakan oleh Pemerintah.

Kemudian untuk bangunan milik Pemerintah di antaranya adalah GOR Pesantenan dan Gedung Senam Plangitan.

BACA JUGA :  Debat Perdana Pilkada Jepara, Begini Janji dari 2 Paslon 

-Gapura masuk/keluar kota dan tugu antara lain :
1) Gapura masuk Jl. Pati – Margorejo;
2) Gapura masuk Jl. Pati – Juwana;
3) Gapura Perbatasan Wilayah Pati dengan Kabupaten lain;
4) Tugu Patung Tani Puri
5) Tugu Air Mancur Puri;
6)Tugu Patung Garuda;
7) Tugu Patung Tani Gemeces;
8) Tugu Pentol Godi dan Blaru;

Selain itu adalah fasilitas lain seperti jembatan, lampu pengatur lalu lintas (traffic light), halte bus/angkutan kota, pos penjagaan terminal.

Selanjutnya, bangunan milik pemerintah antara lain, Kantor Pemerintah, Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolahan/Tempat Pendidikan, Bank, Tempat Ibadah beserta halaman, Pasar, dan Objek Wisata.

Sedangkan untuk wilayah yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu tahun ini, di antaranya sebagai berikut.

1. Jalan Pati – Kudus, di sebelah barat gerbang masuk kota (masuk wilayah Kecamatan Margorejo di sebelah utara Polsek Margorejo);
2. Jalan Pati – Tlogowungu, di depan UPTD SPALD;
3. Jalan Pati – Tayu, di depan RSUD. RAA. Soewondo;
4. Jalan Pati – Kayen, di sebelah selatan Pentol Blaru;
5. Jalan Pati – Gabus, di dekat Balai Desa Semampir.
6. Jalan Pati – Juwana, di Pertigaan Widorokandang.

Namun, bersamaan dengan pelaksanaan Adipura, maka terdapat sejumlah jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga.

Adapun pantauan detail yaitu jalan-jalan yang secara teknis akan dipantau lebih rinci dalam penilaian Adipura, sebagai berikut.
1) Jl. P. Sudirman;
2) Jl. P. Diponegoro;
3) Jl. Penjawi;
4) Jl. Sutomo;
5) Jl. Dr. Wahidin;
6) Jl. Tunggul Wulung;
7) Jl. HOS Cokroaminoto;
8) Jl. Kol. Sunandar;
9) Jl. Pemuda;
10) Jl. Dr. Susanto; k. Jl. A. Yani;
11) Jl. R.A. Kartini;
12 Jl. Syeh Jangkung.

BACA JUGA :  Angka Tenaga Honorer di Pati Turun

b. Pantauan cepat yaitu jalan-jalan yang secara teknis dapat dipantau dalam penilaian Adipura :
1) Jl. Tondonegoro;
2) Jl. Wahid Hasyim;
3) Jl. Supriyadi;
4) Jl. Ronggowarsito;
5) Jl. KH. A. Dahlan;
6) Jl. Kol. Sugiyono;
7) Jl. Tentara Pelajar;
8) Jl. Kyai Saleh;
9) Jl. Agil Kusumadya;
10) Jl. Sunan Kalijaga;
11) Jl. MH. Thamrin;
12) Jl. Setia Budi;
13) Jl. Rogowongso.

Selain itu, juga terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk kampanye rapat umum.

– Alun-alun Kabupaten Pati;
– Alun-alun Juwana, Kecamatan Juwana;
– Alun-alun Tayu, Kecamatan Tayu;
– Alun-alun Kayen, Kecamatan Kayen;
– Alun-alun Jakenan, Kecamatan Jakenan;
– Lapangan Stadion Joyokusumo Pati, kecuali halaman stadion;
– Lapangan Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati;
– Lapangan Desa Panjunan, Kecamatan Pati;
– Fasilitas milik Pemerintah antara lain :
1. Balai Desa/Kelurahan, termasuk halaman dan Alun-alun Desa (apabila ada);
2. Tempat-tempat ibadah, termasuk halaman;
3. Tempat Pendidikan (sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu);
4. Hutan kota dan tempat parkirnya;
5. Rumah Sakit dan Puskesmas;
6. GOR Pesantenan;
7. Gedung Senam Plangitan.

– Pendopo Kabupaten Pati termasuk halaman;
– Pendopo Kecamatan se-Kabupaten Pati termasuk halaman.

Selain itu, juga terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemasangan alat peraga kampanye.

1. Pemasangan Alat Peraga Pemilihan Umum harus melalui proses ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
2. Menggunakan bahan konstruksi yang aman, kokoh dan kuat sehingga tidak membahayakan.
3. Tidak mengganggu/merusak papan reklame/baliho yang sudah terpasang sebelumnya.
4. Tidak diperkenankan memakai Alat Peraga pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon yang kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati.
5. Pemasangan Alat peraga kampanye yang sifatnya mengandung resiko Umum agar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Kabupaten Pati.
6. Pemasangan Alat peraga kampanye yang tidak memenuhi ketentuan, apabila dalam waktu 3×24 jam setelah pemberitahuan tidak dilakukan upaya untuk pembersihan alat peraga oleh Peserta Pemilu maka akan ditertibkan/diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati dengan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pati.
7. Alat peraga kampanye harus diturunkan/dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Dalam pelaksanaannya agar tetap melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini