Ini Dampak bagi Juru Parkir yang Tidak Kasih Setoran ke Pemerintah

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Sep 2024 15:38 0 426 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Juru parkir diharuskan menyetorkan hasil penarikan uang parkir pengguna kendaraan ke pemerintah daerah (Pemda) dan hal itu bersifat wajib.

Dalam hal ini, juru parkir menyetorkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) di setiap masing-masing Pemda setempat.

Hal ini juga berlaku di Kabupaten Pati, yang mana Dishub Kabupaten Pati berwenang untuk menarik hasil uang parkir yang dilakukan oleh juru parkir di tepi jalan umum maupun tempat parkir khusus di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menjelaskan bahwa juru parkir resmi diwajibkan menyetorkan hasil penarikan parkir setiap hari.

Petugas dari Dishub Kabupaten Pati senantiasa melakukan patroli untuk memantau kondisi lahan parkir, serta memastikan setoran lancar.

“Kami melalukan patroli ke berbagai titik parkir tepi jalan umum dan sejumlah tempat parkir khusus, seperti di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati, depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan beberapa pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Juru parkir menyetorkan uang parkir setiap hari, kecuali Minggu dan hari libur nasional,” ujarnya saat dihubungi Mondes.co.id, Jumat (6/9/2024).

Diketahui, terdapat 286 titik parkir di Kabupaten Pati serta 402 juru parkir resmi, mereka bertugas sesuai jam operasional yang ditetapkan. Dengan mengenakan atribut parkir resmi, setoran dilakukan pada siang maupun malam kepada petugas Dishub Kabupaten Pati.

Berdasarkan evaluasi triwulan, jika juru parkir tidak mampu melunasi kekurangan setoran selama tiga bulan, maka juru parkir tersebut dikeluarkan keanggotannya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dishub Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  IPH Naik Inflasi Meningkat, Disdagperin Pati: Pengaruh Harga Beras dan Cabai

Mengingat, juru parkir resmi mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari Dishub Kabupaten Pati dalam pemenuhan hak mereka.

“Kalau jukir (juru parkir) tidak mampu melunasi kekurangan setoran selama 3 bulan berdasarkan evaluasi triwulan, maka jukir tersebut akan dikeluarkan keanggotannya dari BPJS Ketenagakerjaan Dishub Pati. Akan tetapi, masih menjadi jukir resmi Dishub Pati, hanya saja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Nita.

Pihaknya mengaku bahwa kondisi penarikan uang parkir bagi masyarakat pengguna kendaraan, terkendala oleh adanya cuaca jika sewaktu-waktu hujan.

“Kendala utama kami adalah cuaca jika hujan atau terdapat musibah, tentu akan menjadi kendala kami untuk melaksanakan pengawasan ataupun penarikan retribusi,” katanya.

Sebagai informasi, setoran parkir tersebut menjadi pemasukan bagi kas daerah, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati. Pada tahun 2024 ini, Pemkab Pati menargetkan retribusi parkir terkumpul Rp600.000.000.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini