Informasi Apa Saja yang Harus Disampaikan Badan Publik? 

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Agu 2024 17:01 0 439 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Keterbukaan informasi mengharuskan badan publik untuk menyediakan informasi secara lengkap dan terbuka.

Ada beberapa informasi yang wajib disampaikan, namun ada pula informasi yang dikecualikan.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama pada Jumat (2/8/2024).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga Ketua PPID, Arif Darmawan, menekankan pentingnya transparansi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat. Arif Darmawan menggarisbawahi kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara lengkap dan terbuka.

Termasuk profil lembaga, pimpinan, kegiatan, kinerja, anggaran, hak akses informasi, prosedur pengaduan, ketenagakerjaan, pengadaan barang dan jasa, regulasi, prosedur evakuasi darurat, serta layanan bagi penyandang disabilitas.

“Informasi ini harus tersedia dalam format digital dan cetak, serta mematuhi standar interoperabilitas data,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa beberapa informasi tidak boleh disampaikan secara sembarangan. Seperti yang membahayakan negara.

“Hak pribadi, atau bersifat rahasia, tidak boleh dipublikasikan,” kata dia.

Untuk itu, PPID Kabupaten Jepara menekankan penggunaan berbagai media termasuk papan pengumuman, situs web resmi, media sosial, maupun aplikasi teknologi informasi, agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat.

Pertemuan ini juga membahas uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi dari publikasi. Memastikan bahwa informasi yang dirilis tidak melanggar norma atau kepentingan umum.

“Uji konsekuensi bertujuan menjaga agar informasi yang dipublikasikan tetap dalam batas yang dapat diterima,” jelas Arif.

BACA JUGA :  Sore Ini, Nobar Derby Muria di Halaman Makodim Jepara

Acara tersebut sekaligus bagian dari evaluasi tahap II keterbukaan informasi tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Kabupaten Jepara, yang pada tahun lalu mendapatkan penilaian kategori badan publik menuju informatif, berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto, turut memaparkan empat dasar hukum pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jepara. Yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2010.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini