Iming-iming Bantu Cepat Hamil, Dukun di Sukolilo Setubuhi Korban Tiga Kali

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 17:20 0 418 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Seorang pria berinisial AS (42) di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diamankan polisi.

gempur rokok ilegal rembang

Tepatnya setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif agar korban cepat mendapatkan keturunan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.

Polisi telah memeriksa dua saksi, yakni korban berinisial S (30) dan suaminya.

“Korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku dengan modus membantu agar korban bisa segera mendapatkan momongan,” ujarnya saat konferensi pers pada Selasa, 12 Mei 2026.

Peristiwa itu diduga terjadi sebanyak tiga kali pada periode Mei hingga Agustus 2025.

Kejadian berlangsung di rumah pelaku wilayah Kecamatan Sukolilo.

Korban diketahui telah menikah sejak tahun 2012, namun belum juga dikaruniai anak.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku.

Awalnya, korban curhat kepada istri pelaku berinisial W yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Dari situlah, korban disebut mendapat petunjuk bahwa dirinya bisa hamil, apabila melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Korban kemudian diduga menuruti permintaan tersebut karena percaya dengan dalih pengobatan yang disampaikan pelaku.

Tak berhenti di situ, setelah persetubuhan terjadi, pelaku juga diduga meminta rekaman video dengan alasan untuk didoakan agar korban segera hamil.

Kasus ini akhirnya terungkap pada Desember 2025.

“Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Saat itu, usia kandungan korban diketahui sudah memasuki empat bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Viral Tagihan Pajak Warung Lontong di Winong Rp840 Ribu, DPUTR Pati Buka Suara 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini