JEPARA – Mondes.co.id | Tidak patut dicontoh, kasus rudapaksa anak dibawah umur, dengan penyimpangan sesama jenis terjadi di Jepara. Kasus ini terbongkar karena orang tua korban anak laki-laki berusia 13 tahun melaporkan ke Polres Jepara.
Saat gelar kasus, Jumat 12 Mei 2023 Kapolres Jepara AKBP Nugroho Wahyu Setyawan menyampaikan, jika korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis pria.
Pelaku HS (30) mengajak bertemu korban pada 11 April. Pelaku kemudian menjemput korban dan membawa ke sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kembang.
”Pelaku kemudian mengajak bersetubuh dengan korban dan direkam menggunakan kamera ponsel,” kata dia.
Pada kesempatan lain, pelaku mengajak kembali korban, namun korban menolak.
Pelaku kemudian memaksa korban dengan mengancam rekaman tersebut bakal disebar, jika tak mau mengikuti kemauan pelaku.
Hal itu dilakukan berulang, sampai korban ketakutan dan melaporkan kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Jepara.
”Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 80 Jo 76 E UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” bebernya.
HS saat konferensi pers mengaku telah mengenal aplikasi kencan sesama jenis itu sejak remaja.
Awalnya, ia mengaku menjadi korban saat bekerja di sebuah salon di Kecamatan Bangsri. Saat itu kemudian ia menyukai sesama jenis.
”Pernah jadi korban. pertama kali saat usia 16 tahun,” kata dia. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar