Hilang 4 Tahun, Sepeda Motor Warga Kampak Ditemukan Kembali

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Nov 2022 09:10 0 1395 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dianggap hilang selama empat tahun, satu unit kendaraan bermotor merek Honda Vario ditemukan kembali.

Motor kepunyaan Muhroji, RT 50/RW 16, Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak tersebut, sempat dilaporkan hilang sekitar Tahun 2019 disalah satu lembaga pendidikan di wilayah Desa Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, ketika dibawa anaknya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim dikonfirmasi Mondes.co.id memang membenarkan adanya peristiwa dimaksud.

Dirinya pun mengatakan, untuk kronologis kejadiannya, diawali dari anggota unit Pidum (pidana umum) dihubungi oleh Bhabinkamtibmas, Desa Rejowinangun, terkait kecurigaan pada kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya usai melakukan pencurian pepaya.

“Kronologis kejadian bermula dari penangkapan seseorang yang diduga mencuri pepaya di kebun milik salah penduduk Desa Rejowinangun. Pelaku sempat diamankan pemilik kebun beserta Ketua RT, anggota Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kasi Trantib Kecamatan Trenggalek,” ungkapnya, Rabu 30 November 2022.

Karena pelaku itu, lanjut dia, mengaku tidak membawa identitas, maka disuruh pulang dulu untuk mengambil berkas-berkas termasuk surat kendaraan.

Bahkan, salah satu perangkat desa setempat (Desa Rejowinangun) memberi uang kepada diduga pelaku sebanyak 50 ribu rupiah untuk dijadikan biaya pulang mengambil surat-surat.

Namun, untuk kendaraan (motor vario) pelaku diamankan petugas sebagai jaminan.

“Karena pelaku ini mengaku rumahnya Malang, sehingga diberi uang saku oleh salah satu perangkat Desa Rejowinangun. Namun, untuk kendaraan diamankan petugas sebagai jaminan,” imbuh Kasatreskrim.

Pun begitu, Iptu Agus Salim menambahkan, sekarang posisi kendaraan disita dulu oleh penyidik sebagai alat bukti dalam kaitan kasus tindak pidana pencurian (karena telah terbit Laporan Polisi (LP) sebelumnya).

BACA JUGA :  Dispertan Pati Pasang Anting QR Code pada Hewan Ternak

Jadi, belum bisa diserahkan langsung kepada pemilik dikarenakan harus melalui proses dan tahapan lanjutan.

“Kini, kendaraan masih disita penyidik sebagai barang bukti. Tapi yang jelas, nanti ketika dibutuhkan oleh pemiliknya (tentu dengan disertai bukti-bukti kepemilikan) tetap bisa di pinjam pakai kan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sambil menunggu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (Her/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini