Hati-hati! Menelan Ludah Bisa Batalkan Puasa dengan Catatan Berikut

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mar 2024 15:40 0 559 admin

Mondes.co.id | Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika sedang menjalankan ibadah puasa, salah satunya seperti menelan ludah atau air liur.

Diketahui, pada saat menjalankan puasa, umat muslim wajib menahan nafsu dari segala hal mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Sebagaimana yang telah tertulis dalam buku Bekal Ramadhan karya Ahmad Zarkasih.

Artinya: “Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.” (Dikutip Ahmad Zarkasih melalui Kasysyaf Al-Qinaa’)

Untuk menjaga puasa ini, maka seseorang perlu menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Apabila dengan sengaja melanggar, maka akan membuat puasa itu tidak sah, bahkan harus membayar kafarat.

Lalu, bagaimana dengan beberapa orang yang diketahui memiliki kebiasaan menelan ludah. Kebiasaan ini menimbulkan pertanyaan banyak orang, khususnya bagi mereka yang menjalankan puasa.

Karena diketahui, memasukkan sesuatu ke dalam mulut, termasuk makan dan minum merupakan salah satu hal yang dilarang ketika manjalankan puasa.
Hal yang ditakutkan, apabila menelan air ludah ini bisa membatalkan puasa, benarkah?

Imam Nawawi pernah menjelaskan dalam al-Majmu’ sarah al-Muhadzdazab (jus 6, halaman 341) terkait menelan ludah.

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

BACA JUGA :  Patroli Skala Besar di Jepara Digelar Selama Ramadan

Imam Nawawi memaparkan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Namun, dengan catatan sebagai berikut:

1. Air liur tidak boleh tercampur dengan zat lain
Air liur yang ditelan harus murni miliknya. Misalnya ketika seseorang menderita luka di gusi, otomatis air liurnya tercampur dengan darah. Jika ditelan, maka puasanya jadi batal.

2. Air liur belum melewati bibir bagian luar
Ketika seseorang menelan air liur yang sudah keluar dari bibir, maka puasanya dianggap sudah batal.

3. Tidak mengumpulkan air liur dalam porsi yang banyak
Baik sengaja atau tidak, mengumpulkan air liur di dalam mulut hingga banyak kemudian menelannya, dapat membatalkan puasa.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini