PATI – Mondes.co.id | Pembelian gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan aturan akan mendapatkan sanksi administrasi. Hal itu berdasarkan pemberlakuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepMen ESDM) Nomor 37 Tahun 2023.
Sebagai informasi, regulasi teranyar mulai berjalan sejak 1 Januari 2024 kemarin. Inti aturan tersebut memberikan batasan pembelian gas elpiji 3 kilogram. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya memperoleh jatah satu gas melon tersebut.
Merespons kebijakan yang baru saja diberlakukan di awal tahun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati sebagai leading sector Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan senantiasa mengawasi distribusi gas elpiji 3 kilogram, agar setiap individu hanya memperoleh satu buah.
“Kami dari Pemkab dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) itu ikut dalam pengawasan. Kemudian kami masih menunggu kebijakan selanjutnya seperti apa,” kata Hadi Santosa selaku Kepala Disdagperin Kabupaten Pati saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Ia menambahkan bahwa pembelian disesuaikan pada pendataan yang dilakukan oleh setiap pangkalan gas elpiji. Hal ini untuk memastikan ketersediaan elpiji cukup sesuai daftar para konsumen.
Hadi menegaskan, pembelian gas elpiji 3 kilogram di Bumi Mina Tani sangat sesuai dengan aturan. Kemungkinan kecil terjadi pelanggaran, karena menurutnya ada sanksi tegas yang diberikan oleh petugas jika memberikan gas melebihi batasan yang dijatah.
“Kecil kemungkinan pembeli tidak pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), karena semua sudah terdata di pangkalan. Pangkalan sendiri tidak mau ambil risiko, pangkalan menjual elpiji yang tidak terdata di pangkalan sendiri,” tegasnya.
Perlu diketahui, petugas yang berwenang menegakkan aturan tersebut langsung dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar