PASANG IKLAN DISINI

Hasil Penilaian Komisi Informasi, Jepara Menuju Predikat Informatif

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Okt 2023 14:34 0 209 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Kabupaten Jepara lolos visitasi dan saat ini menuju predikat informatif.

Komisioner KIP Jateng Asrofi mengatakan, seluruh badan publik terus berbenah memberi informasi yang mudah kepada masyarakat. Baik melalui website, medsos, aplikasi, dan layanan secara langsung.

“Saya melihat badan publik sudah mulai terbuka. Termasuk di Jepara,” kata Asrofi.

Saat ini, kata Asrofi, pemeringkatan Jepara berada di tahap 3. Dalam waktu dekat, masuk penilaian tahap 4 menuju predikat informatif.

“Untuk tahap 4 nanti, penilaian dilakukan secara langsung kepada kepala daerah,” katanya.

Meskipun Jepara dinyatakan lolos dalam pemeringkatan tahap 3, diharapkan tetap ada peningkatan keterbukaan informasi. Sehingga dapat mencapai level tertinggi yaitu predikat informatif.

“Saya berharap pelayanan informasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan Informasi publik di semua tingkatan,” katanya.

Sebagai informasi, pada kemarin, Rabu 25 Oktober 2023, KIP Jateng melakukan visitasi ke Kabupaten Jepara. Mereka melakukan penilaian pemeringkatan badan publik tingkat kabupaten di tahun 2023. Rombongan Tim KIP Jateng dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh Asrofi, bersama tim penilai lainnya.

Sekitar dua jam tim melakukan penilaian secara terpisah. Adapun penilaian meliputi media sosial, website badan publik yang dikelola, kuisioner komisi informasi, hingga bentuk pelayanan PPID. Selain itu, tim juga meninjau secara langsung lokasi pelayanan untuk pencari informasi.

Sekretaris PPID Kabupaten Jepara Muslichan mengatakan, berbagai upaya dilakukan Pemkab Jepara untuk keterbukkan informasi publik. Termasuk uji konsekuensi klarifikasi informasi.

Baca Juga:  Jepara Peroleh Kucuran Rp24,4 Miliar untuk Peningkaan Kesejahteraan Masyarakat

“kami juga melaksanakan Bimtek pelayanan informasi publik. Kami juga akan kembangkan permohonan informasi secara mobile lewat aplikasi,” katanya.

Pelayanan keterbukaan informasi juga mempunyai keberpihakan kepada mereka yang mempunyai keterbatasan (disabilitas). Seperti penyediaan layanan tombol khusus disabilitas, termasuk sarana parkir dan kursi roda.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini