Hari Disabilitas, Penyandang di Rembang Minta Pemerintah Tak Tutup Mata Soal Kerja

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Des 2025 16:36 0 26 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Hari Disabilitas Internasional bertepatan jatuh pada Rabu, 3 Desember 2025.

DBHCHT TRENGGALEK

Suara penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang pun kembali digemakan.

Salah satunya datang dari Syam Andi Sudarsono, seorang penyandang disabilitas dari Kecamatan Sulang.

Ia menyoroti lemahnya implementasi hak ketenagakerjaan bagi disabilitas di daerahnya.

​Andi, lulusan IAIN Walisongo Semarang tahun 2013, menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya inisiatif pemerintah untuk memfasilitasi penempatan kerja bagi disabilitas.

Meskipun ia dan banyak rekan disabilitas lainnya telah dibekali pendidikan dan pelatihan.

​”Jujur yang saya rasakan Pemerintah enggan untuk jemput bola dalam masalah pekerjaan itu sendiri, jadikan disabilitas sebagai subjek kegiatan pemerintah,” ujar Andi.

​Banyak Dilatih, Sulit Dipekerjakan

​Andi mencontohkan pengalamannya sendiri.

Selain menamatkan pendidikan tinggi, ia memiliki rekam jejak pelatihan yang mumpuni.

Seperti kursus komputer (Ms. Word, Ms. Excel) di BLK Rembang.

Kemudian, pelatihan kerja bidang percetakan (desain dan sablon) selama 6 bulan di BBRSPDF (RC) Solo pada tahun 2019.

Serta kemampuan mengoperasikan Corel Draw.

​Meski memiliki kompetensi di bidang desain dan percetakan bahkan pernah bekerja di Fatma Grafika (2020–2022) dan kini bekerja di Mugen Rembang, Andi merasa pintu kerja, terutama di sektor pemerintah atau perusahaan swasta besar, masih tertutup rapat.

​”Saya disekolahkan oleh pemerintah, tetapi pemerintah enggan memperkerjakan saya sebagai pegawai di dinas tertentu. Jujur penglihatan saya masalah pekerjaan untuk disabilitas pemerintah maupun swasta masih menutup mata, ya paling 1 atau 2 yang diperkerjakan, padahal kami mempunyai hak yang sama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Makan Bergizi Gratis di Jepara Dimulai, Dapur Desa Ngabul Beroperasi

Perda No. 6 Tahun 2022

​Kritik ini disampaikan Syam Andi Sudarsono sebagai bagian dari harapannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perda yang merupakan mandat dari UU No. 8 Tahun 2016 ini mengatur secara rinci hak-hak disabilitas, termasuk hak fundamental di bidang pekerjaan.

​Beberapa poin penting Perda yang diharapkan segera diimplementasikan secara tegas.

1. ​Hak Ketenagakerjaan

Perda mengatur kewajiban pemberi kerja (pemerintah dan swasta) untuk memberikan upah yang setara, serta adanya insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan disabilitas.

2. ​Hak Pendidikan

Kewajiban Pemda menyelenggarakan pendidikan inklusif di semua jenjang.

3. ​Aksesibilitas

Jaminan aksesibilitas fisik dan non-fisik di ruang publik.

4. ​Kesejahteraan

Jaminan kepesertaan disabilitas pada program jaminan kesehatan.

​Andi yang juga pernah aktif di komunitas Disabilitas Multi Karya Rembang (DMKR), berharap Perda ini tidak hanya indah di atas kertas.

Pada Hari Disabilitas Internasional ini, komunitas menuntut aksi nyata “jemput bola” dari pemerintah daerah.

Tepatnya untuk memastikan bahwa disabilitas yang telah lulus pelatihan dan memiliki kualifikasi, benar-benar mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai pegawai atau pekerja profesional di Kabupaten Rembang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini