Harga Gabah Kering di Blora Dipastikan Sesuai Ketetapan

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Feb 2025 11:29 0 235 Supriyanto

BLORA – Mondes.co.id | Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait harga gabah kering panen (GKP) dengan menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) yang baru dan menghapus sistem rafaksi harga gabah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah serta Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

Dengan adanya HPP yang jelas dan penghapusan sistem rafaksi, diharapkan petani mendapatkan kepastian harga yang lebih baik dan pendapatan yang lebih stabil.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Ngaliman, memastikan bahwa harga gabah di Blora saat ini sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, di Blora harganya sudah sesuai dengan keputusan pemerintah,” ujarnya.

Bahkan, Ngaliman mengungkapkan bahwa ada beberapa pembeli atau bakul yang memberikan harga lebih tinggi dari ketetapan resmi.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi petani di Blora.

Dengan kebijakan harga yang lebih stabil dan jelas, Ngaliman berharap semangat petani dalam menjalankan usaha tani mereka semakin meningkat.

“Kepastian harga ini sangat penting untuk mendorong petani agar terus berproduksi dengan baik. Selain itu, kami berharap kebijakan ini juga dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan kesejahteraan petani Blora secara keseluruhan,” tambah Ngaliman.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa luas areal panen padi di Blora pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 45.078 hektar, dengan total produksi gabah diperkirakan mencapai 306.634 ton.

BACA JUGA :  Ngabuburit Aman Bareng Polsek Tunjungan

“Blora kan memang termasuk 5 besar produksi padi terbesar di Jawa Tengah,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini