Hanya Tersedia Jenis Formasi Khusus di Seleksi PPPK Pati

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Okt 2024 12:57 0 465 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pati tahun anggaran 2024 tampaknya hanya ramah bagi mereka yang terdata di pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja.

Terlihat pada Pengumuman Nomor 800/236 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Pati tahun anggaran 2024 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kabupaten Pati, Jumani.

Tercantum, seluruh alokasi formasi hanya diperuntukkan bagi jenis formasi khusus saja, sehingga tidak ada jenis formasi umum. Informasi tersebut dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

Sebagai informasi bahwa sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Muh. Saiful Ikmal menyampaikan, terdapat sebanyak 1.079 formasi PPPK lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Meliputi tenaga teknis, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

Rincian formasi PPPK tahun ini yakni tenaga kesehatan sebanyak 179 formasi, tenaga teknis sebanyak 400 formasi, dan tenaga kependidikan sebanyak 500 formasi.

“500 formasi tenaga guru (tenaga kependidikan), 400 formasi teknis, 179 untuk nakes (tenaga kesehatan),” jelasnya beberapa waktu yang lalu.

Dalam seleksi PPPK tahun 2024 di Kabupaten Pati diperuntukkan bagi pelamar yang sudah passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya, tenaga honorer Tenaga Kependidikan-II (TK-II), tenaga Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN sampai dengan 2022, dan tenaga Non ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi negeri.

“Ini kesempatan, siapa yang bisa mendaftar? Tenaga honorer (TK-II), tenaga Non ASN yang terdaftar database BKN hingga 2022, dan Non ASN yang bekerja minimal 2 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Promosi Masif Jadi Jurus Jitu Ramaikan Destinasi Wisata Rembang

Artinya, tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan bagi guru swasta untuk melamar dalam seleksi PPPK tahun ini di lingkungan Pemkab Pati.

Hal ini turut dirasakan oleh guru di sekolah swasta, salah satunya Nindy.

Guru yang selama pasca lulus kuliah mengajar di berbagai sekolah swasta itu mengaku sulit bisa mengikuti seleksi CASN. Pasalnya, mengajar di instansi swasta tidak masuk kategori pelamar.

“Saya benar-benar tidak mencari tahu informasi PPPK tahun ini sistemnya seperti apa, palingan hanya mendengarkan kalau ada pembahasan. Saya tidak pernah ikut andil karena percuma juga bagiku, lha wong tidak bisa ikut,” kata wanita asal Desa Margorejo tersebut saat ditanya Mondes.co.id, baru-baru ini.

Ia benar-benar tidak peduli lantaran pemerintah daerah (Pemda) kurang begitu memperhatikan nasib guru swasta yang tak kunjung difasilitasi.

Meski ia sudah masuk data pokok pendidikan (Dapodik), tetapi status tersebut terbentur karena tidak mengajar di instansi negeri.

“Saya sudah masuk Dapodik sudah sejak 2021 yang lalu. Dua tahun lewat sekolah lama, dan dua tahun ini di sekolah baru,” kata guru mata pelajaran Bimbingan Konseling (BK) yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Pati itu.

Walau sudah empat tahun di dalam Dapodik, namun ia masih tetap ingin ikut kuliah Pendidikan Profesi Guru (PPG) demi sertifikat mendidik. Akan tetapi, persyaratan mengikuti PPG khususnya yang Prajabatan tidak boleh masuk Dapodik seperti dirinya.

“Sebenarnya saya ingin ikut PPG, tetapi bukan yang PPG Prajabatan, melainkan PPG Dalam Jabatan,” tuturnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini